Kakek (tengah) saat menunggu giliran sidang. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kakek berusia 69 tahun harus menjadi pesakitan di Pengadilan. Kakek berinisial MY itu diduga menyetubuhi anak angkatnya yang baru berumur (13). Atas perbuatannya itu, MY, Selasa (10/7) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Denpasar.

JPU Ni Luh Oka Ariani Adikarini di hadapan majelis hakim pimpinan Ni Made Purnami, menguraikan fakta perbuatan terdakwa asal Banyuwangi, Jatim tersebut. Yakni, korban sejatinya adalah anak asuh yang sedang dirawat istri terdakwa berinisial KS. Mereka awalnya tinggal bersama di Banyuwangi. Namun karena korban ada masalah di sekolahnya dan memutuskan untuk putus sekolah, KS mengajak korban ke Bali. Persisnya di bilangan Denpasar Selatan, korban dan terdakwa bertemu. Dan tak lama berselang, KS malah nitipkan korban ke terdakwa MY karena KS kembali ke Banyuwangi.

Baca juga:  Owner Akasaka Dua Kali Mangkir, Mabes Polri Batal Dikonfrontir

Malam sekitar 21.30 Wita, saat korban sedang menonton TV dan bermain HP di lantai II, terdakwa menyuruh korban untuk tidur di samping terdakwa, karena terdakwa akan mengajak korban berbicara.

Terdakwa tidur di samping kanan korban dan mengatakan supaya korban tidak nakal di Jawa dengan dalih bapak (terdakwa) sayang dengan korban. Di saat bertutur, terdakwa sempat pamitan untuk ke kamar mandi. Dan balik dari kamar mandi itulah terdakwa memeluk korban, lalu memegang kemaluan korban dan mencium bibir korban. Saat itu korban sempat menolak dan mengatakan tidak mau.

Baca juga:  Kuasai 0,72 Gram Sabu, Divonis 4 Tahun

Setelah menolak permintaan terdakwa, korban kemudian tidur. Dan ketika terbangun tengah malam, korban melihat celananya turun hingga ke kaki. Dan ketika hendak menaikkan celananya, terdakwa keluar dari kamar mandi dan langsung menyetubuhi korban.
Korban diam karena mengaku takut terdakwa marah.

Setelah kejadian pertama, terdakwa kembali mengulang aksi bejatnya sebanyak dua kali lagi yakni pada, Rabu (14/3), dan Kamis (15/3).  Namun aksi ketiga, korban menolak. Namun terdakwa mengaku sudah menafkahi dan meminta “bagian” korban.

Setelah peristiwa tak senonoh berulang-ulang, korban memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialami pada RD. Dia adalah teman korban.

Atas saran RD, korban disuruh berkemas untuk mengambil seluruh pakaian dan diminta pergi dari rumah dengan cara dijemput. Kemudian, atas cerita korban, ayah RD melaporkan kasus tersebut ke Polresta Denpasar.

Baca juga:  OPA 2018 Berakhir, Ini Hasil Evaluasinya

Atas aksi bejat MY, jaksa menjerat terdakwa dengan dakwaan alternatif, yakni pertama Pasal 81 ayat (2), ayat (3) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU.RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Kedua Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU yang sama, atau Ketiga Pasal 287 ayat (1) KUHP, atau Keempat Pasal 290 ayat (2) KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *