JAKARTA, BALIPOST.com – Menjelang tahun ajaran baru, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) fiktif kerap muncul di sejumlah daerah. Untuk itu, keberadaan SKTM fiktif di sejumlah daerah untuk keperluan mendaftar sekolah, harus dicermati secara serius oleh pemerintah, pihak sekolah dan aparat penegak hukum.
“Praktik pembuatan SKTM fiktif ini telah merusak mental dan nalar para calon peserta didik. Praktik ini harus menjadi perhatian serius agar ke depan, tidak ada lagi praktik pembuatan SKTM fiktif yang jelas merugikan yang lainnya,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Reni Marlinawati, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/7).
Ia meyakini keberadaan SKTM fiktif tidak dilakukan satu pihak tetapi banyak pihak. Karena, keberadaan SKTM fiktif melibatkan orang tua dan aparat pemerintah yang mengeluarkan SKTM.
Keberadaan SKTM fiktif tersebut, kata Reni, melibatkan orang tua dan aparat pemerintah yang mengeluarkan SKTM. “Karena itu, penggunaan mekanisme jalur hukum patut dipertimbangkan, mengingat masifnya praktik pembuatan SKTM fiktif ini. Jelas praktik ini melanggar etika, norma dan hukum yang berlaku,” sebut pimpinan Komisi DPR yang membidangi pendidikan, pemuda, olahraga, kebudayaan, parawisata serta ekonomi kreatif ini.
Ia meminta pemerintah khususnya lembaga pengelola pendidikan, baik sekolah maupun perguruan tinggi, membuat suatu sistem yang memungkinkan agar tidak ada lagi praktik penggunaan SKTM fiktif.
Misalnya, kata politisi perempuan ini, dibuatkan aturan bagi siapa saja yang sengaja membuat SKTM fiktif, calon peserta didik atau calon mahasiswa akan dianulir hasil test-nya atau seleksi masuk di sekolah atau perguruan tinggi tersebut. Terkait persoalan ini, pihaknya akan mempertanyakan secara khusus atas praktik SKTM fiktif ini kepada pemerintah dengan harapan celah atas praktik curang ini dapat ditutup dan tidak terjadi lagi masa mendatang. (Hardianto/balipost)