DENPASAR, BALIPOST.com – Polda Bali bersama jajaran, didukung TNI dan instansi terkait menggelar apel memperingati Hari Bhayangkara ke-72 di Lapangan Puputan Margarana, Renon, Denpasar Timur, Rabu (11/7). Usai apel, Kapolda Bali Irjen Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose mengatakan, dalam amanat Presiden Joko Widodo mengakui dan memberikan apresiasi kepada kepolisian, terutama karena mampu mengamankan pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 yang berjalan dengan lancar.

Selain itu, Presiden juga menyampaikan bahwa Indonesia masuk sepuluh negara teraman di dunia. Selain itu, kepolisian juga mendapat apresiasi dalam upaya pemberantasan dan penanggulangan terorisme. Ini merupakan prestasi luar biasa untuk di Bali. “Semenjak saya menjadi Kapolda sudah membuat satuan tugas CTOC, dimana dari sepuluh (penindakan-red) kejahatan transnasional itu sudah melaksanakannya,” ujarnya.

Baca juga:  Amankan Nataru, Polda Siapkan Puluhan Pos Pengamanan

Terkait peringatan Hari Bhayangkara tahun ini, Kapolda Golose mengingatkan segenap anggotanya agar mengubah mental yang awalnya ingin dilayani, agar bisa menjadi pelayan masyarakat. “Saya menekankan kepada segenap anggota kepolisianagar mengubah mental untuk siap melayani masyarakat,” tegas Golose.

Jenderal bintang dua di pundak ini menyampaikan, sesuai amanat Presiden Joko Widodo, segenap anggota kepolisian harus menjadi Rastra Sewakottama yang artinya polisi sebagai abdi utama nusa dan bangsa. Selain itu sesuai perintah Kapolri Jenderal Tito Karnavian, anggota kepolisian lebih profesional, modern dan terpercaya bagi masyarakat. “Minimal kita sudah memberikan rasa aman kepada masyarakat. Ini dibuktikan hasil penelitian Universitas Indonesia dan Universitas Udayana, dimana kepuasan masyarakat Pulau Dewata terhadap kinerja Kepolisian Daerah Bali amat sangat dipercaya,” kata Golose.

Baca juga:  Mapepada Segara Kertih di Pura Segara Amed

Kepercayaan tersebut disebabkan keseriusan Polda dalam mengungkap kejahatan dunia cyber crime tahun 2017 dan saat ini bekerja sama dengan negara lain yang masuk hingga dalam peradilan atau ekstradisi. “Untuk pengungkapan transnasional crime tidak harus diadili di Indonesia, dapat juga melakukan ekstradisi atau pun deportasi. Itu sudah kami lakukan,” ungkapnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *