SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pembangunan tower seluler di Banjar Cempaka, Desa Pikat, Kecamatan Dawan tak sebatas dihentikan pecalang lantaran tak ada sosialisasi maupun izin. Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Klungkung, Rabu (11/7) pun melakukan langkah lanjutan. Sejumlah peralatan, baik milik tukang maupun instalasi langsung disita.
Kasatpol PP dan Pemadan Kebakaran Klungkung, I Putu Suarta yang terjun langsung ke lokasi yang berada di tengah perkebunan pisang itu menemukan sejumlah tenaga kerja tengah beres-beres barang. Mereka beralasan akan pulang kampung. Namun demikian, pihaknya tetap memastikan perizinan pembangunan itu. “Pemiliknya sudah langsung dihubungi. Sama sekali belum bisa menunjukkan izin terkait pembangunan,” jelasnya.
Atas hal tersebut, petugas langsung menyita sejumlah peralatan pekerja maupun kabel yang belum terpasang, mengantisipasi ada pengerjaan secara sembunyi-sembunyi. “Untuk penyitaan, tergantung keseriusan pemilik mengurus izin. Kalau sudah dilengkapi semuanya, baru diberikan lagi,” kata pejabat asal Lingkungan Pegending, Kelurahan Semarapura Kauh ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Klungkung, I Wayan parna mengaku juga segera turun ke lokasi untuk memastikan titik koordinat lokasi pembangunan. “Yang seperti ini ada koordinatnya. Dimana saja boleh. Besok (hari ini-red) akan turun,” ucapnya.
Untuk diketahui, pembangunan tower setinggi 35 meter lebih ini dihentikan pecalang Desa Parkraman Pikat, Selasa (10/7) pagi. Hal tersebut dipicu belum adanya sosialisasi ke masyarakat. Dinas Perizinan dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Klungkung juga belum menerima permohonan pengurusan izin untuk itu. (sosiawan/balipost)