saudara kandung
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Indah Suryaningsih, terdakwa kasus dugaan korupsi santunan dana kematian di Kabupaten Jembrana dituntut pidana penjara selama lima tahun. Wanita yang sempat pingsan saat sidang beberapa waktu lalu, Rabu (11/7) minta keringanan hukuman.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Indah melalui tim kuasa hukumnya menyampaikan permohonan maaf dan juga minta dihukum seringan-ringannya. Di hadapan majelis hakim pimpinna Ni Made Sukereni, terdakwa sudah mengakui perbuatannya.

Wanita berusia 48 tahun  yang sebelumnya menjadi staf Seksi Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Jembrana, juga minta agar pidana denda dihapuskan. Pasalnya, dia dibebankan membayar uang pengganti sebagai akibat kerugian negara sebesar Rp 239 juta. “Inti pembelaannya memohon keringanan hukuman,” kata Desi Purnani, salah satu tim kuasa hukum terdakwa.

Baca juga:  Pengusaha Galian C Tak Berizin Disarankan Segera Urus Izin

Dalam dugaan korupsi dana kematin itu, terdakwa tidak sendirian melakukannya sebagaimana yang disampaikan JPU dalam dakwaan sebelumnya. “Jadi kerugian negara seperti disebutkan dalam dakwaan sebesar Rp 451,5 juta tidak dinikmati sendiri. Ada pihak lain yang ikut berkolaborasi,” sebut pengacara terdakwa.

Dan dalam kasus ini, selain dituntut lima tahun penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut terdakwa melakukan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 293 juta dengan ketentuan apabila uang pengganti kerugian tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama dua tahun.

Baca juga:  Ini, Rambu-rambu Bagi Peserta Pameran Kerajinan PKB

Terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 jo pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Dan atas permintaan keringanan hukuman itu, JPU dari Kejari Jembrana menyatakan tetap pada tuntutannya. (miasa/balipost)

Baca juga:  Penanganan Korupsi Masih Berkutat pada Keterangan Saksi dan Ahli

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *