GIANYAR, BALIPOST.com – Aparat polsek Ubud meringkus seorang pelaku pencurian asal Desa Taro, Kecamatan Tegalalang. Pelaku, I Made Wirata alias Selem ini diringkus di seputaran Badung, pada Senin (9/7). Residivis yang kembali beraksi di tujuh TKP, harus menerima timah panas dari polisi, akibat melakukan perlawanan saat penangkapan tersebut.
Kapolsek Ubud Kompol Made Raka Sugita ditemui Rabu (11/7) menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Senin malam sekitar pukul 21.00 wita. Dikatakan team Opnal Polsek Ubud dipimpin Panit Buser Ipda Ngakan Jayawijaya melakukan penangkapan di wilayah Badung. “Pelaku ini sudah cukup lama kami intai hingga akhirnya terdeteksi di wilayah Badung,“ katanya.
Saat penangkapan itu, diketahui pelaku berupaya melakukan perlawanan, untuk kabur dari sergapan polisi. Aksi kejar-kejaran pun sempat terjadi antara pelaku 30 tahun ini dengan aparat kepolisian. Hingga akhirnya polisi melepaskan timah panas, tepat pada kaki kanannya. “Pelaku ini residvis, dan saat ditangkap dia melawan, akhirnya polisi menembak kakinya,“ tegasnya.
Pelaku diketahui sebagai residivis spesialis jambret dan pembobol vila di wilayah Ubud. Hal ini sesuai dengan Laporan Polisi LPB/48/VII /2018/Bali/Res Gnr/Sek Ubud tgl 5 Juli 2018 ttg tindak pidana Pencurian di Indo Maret mini Market yang berlokasi di Banjar Teruna, Desa Peliatan, Kecamatan Ubud. “ Dari hasil introgasi pelaku ini kembali beraksi di tujuh TKP, “ katanya.
TKP yang menjadi sasaran pelaku seperti junjungan Villa. Pelaku yang beraksi dua kali di lokasi ini berhasil meraih uang Jutan Rupiah. Sebanyak dua kali pelaku juga menyasar yuh Kuning Villa. “ Di Villa Nyuh Kuning ini pelaku beraksi saat siang dan malam, dan berhasil mengambil uang jutaan rupiah,“ katanya.
Tidak hanya itu, pelaku juga melakukan aksi di toko berjejaring di wilayah Desa Peliatan dan Pengeosekan. Di dua lokasi ini pelaku beraksi dengan berpura-pura belanja, kemudian mengambil barang berharga. “Pelaku juga masih ada beraksi di sejumlah TKP lain, dan mempertangung ajwabkan perbuatannya kita kenakan pasal 362 KUHP,“ tandasnya. (manik astajaya/balipost)