JAKARTA, BALIPOST.com – Komisi III DPR RI memutuskan menerima dua calon hakim agung menjadi hakim agung dalam uji kelayakan dan kepatutan. Dua hakim terpilih itu nantinya akan mengisi kebutuhan hakim di Mahkamah Agung (MA).
Sepuluh fraksi di Komisi III menyetujui dua hakim tersebut sebagai hakim agung dengan segala plus minusnya usai fit and proper test di ruang Komisi III DPR, Rabu (11/7).
Kedua hakim terpilih itu adalah Abdul Manaf untuk kamar peradilan agama dan Pri Pambudi untuk kamar peradilan perdata.
Wakil Ketua Komisi III Desmon J Mahesa selaku pimpinan rapat mengatakan secara normatif kedua calon hakim memenuhi syarat. Namun, masih banyak catatan yang harus diperbaiki untuk kedua calon hakim tersebut. “Peradilan perdata dalam kasus-kasus tanah masih memberi kesan mereka bermain dengan para pemilik modal. Akhirnya, kebutuhan hakim di Mahakamah Agung kami penuhi walau dengan berdebat panjang. Kami memutuskan dengan aklamasi. Dan sebagai catatan bagi dua hakim ini agar bisa memperbaiki kekurangan-kekurangan dalam peradilan,” ungkap politisi Partai Gerindra itu.
Saat ini, jelas Desmon, kebutuhan hakim agung tambahan di MA mencapai delapan orang. Ke depan berapa pun kebutuhan hakim agung, KY harus menyeleksinya kembali. “Kami sudah beberapa kali menolak pilihan KY. Parameternya juga harus dilihat kembali. Dan kecenderungan KY memilih calon hakim itu hanya normatif saja,” ujarnya.
Di sisi lain, MA diragukan sebagian masyarakat sebagai tempat mencari keadilan. Dalam kasus-kasus tertentu, rakyat kecil masih banyak dirugikan dalam mengakses keadilan. Ini jadi catatan kritis bagi calon hakim agung.
Komisi III juga kesulitan memilih calon hakim agung yang punya kualitas dan kapasitas. Selama ini para calon hakim agung yang mendaftar memang kualitasnya rendah,” kata politisi dari Partai Gerindra ini. (Hardianto/balipost)