GIANYAR, BALIPOST.com – Perjalanan Kadek Agus Herman Jaya selama melakukan aksi pencurian, diakhiri oleh personil unit Buser Sat Reskrim Polres Gianyar. Spesialis aksi jambret ini diringkus di rumahnya Desa Bubutan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng pada Selasa (10/7). Pelaku anak dua ini diketahui sudah menyasar sembilan korban warga negara asing (WNA) yang sedang berlibur di kawasan Gianyar dan Badung.

Kanit I Sat Reskrim Polres Gianyar, Ipda Andika Arya Pratama menjelaskan awalnya polisi berupaya melakukan penyelidikan kasus jambret yang terjadi di Jalan Raya Tengkulak Kaja Kauh Des Kemenuh, Kemenuh Sukawati Kabupaten Gianyar, sesuai dengan laporan kepolisi nomor : Lp-B/28/V/2018/Bali/Res Gr/Sek Skwt, tgl 15 Mei 2018. ” Awalnya terdeteksi dari penjualan hp curian di seputaran Sukawati, “ucapnya Kanit Buser Ipda Andika saat jumpa pers di Mapolres Gianyar, Kamis (12/7).

Baca juga:  Kasus Meninggalnya Bayi di Penitipan Anak Mulai Diadili

Dibantu Satgas conter transnational organised crime (CTOC) bentukan Kapolda Bali Irjen Petrus R. Golose. Jajaran polres Gianyar yang melakukan penyelidikan, akhirnya mendeteksi pelaku asal Buleleng.

Selanjutnya polisi melakukan perburuan ke Kota Pendidikan itu pada Selasa pagi sekitar pukul 09.00 wita. Polisi pun langsung melakukan penangkapan di rumah pelaku Desa Bubutan, Kecamatan Seririt. “ Pelaku kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan, “ imbuhnya seijin Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Deni Septiawan.

Baca juga:  Kajari Denpasar Dimutasi ke Kejati Sulsel

Pelaku 32 tahun ini lantas digiring ke Mapolres Gianyar untuk dilakukan introgasi. Pelaku mengakui melakukan aksi jambret seorang diri. Diawali dengan keliling mengendarai sepeda motor Honda Vario DK 3880 UA. “Awalnya pelaku ini keliling mencari korban, khususnya disejumlah tempat wisata, kemudian menyasar WNA yang berjalan sendirian,“ katanya.

Dibeberkan dengan modus tersebut pelaku sudah beraksi di sembilan TKP. Meliputi lima TKP wilayah Kecamatan Sukawati, Dua kali beraksi di wilayah Kecamatan Ubud , satu kali diseputaran Kecamatan Blahbatuh dan satu kali di wilayah Kabupaten Badung. “Dalam seluruh aksinya pelaku hanya menyasar HP yang dibawa WNA perempuan yang sedang berwisata,” ungkapnya.

Baca juga:  Presiden Jokowi Setujui Pemberian Bantuan Korban Gagal Ginjal

Ditambahkan dari sekian aksi yang dilakukan pelaku, polisi berhasil mengamankan 4 buah HP curian. Mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan 365 KUHP tentang pencurian dengan kekrasan, ancaman maksimal hukuman 7 tahun penjara.

Sementara pelaku Kadek Agus Herman Jaya mengakui perbuataanya melakukan aksi pencurian dengan menyasar wisatawan. Setiap aksinya ia memang lebih menyasar benda elektronik milik korban, uang hasil pencurian tersebut lantas digunakan untuk berjudi. “ Saya biasa pakai judi, “ katanya.  (manik astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *