NEGARA, BALIPOST.com – Sejumlah penduduk pendatang (duktang) terjaring dalam operasi kependudukan yang dilakukan Satpol PP Jembrana, Kamis (12/7). Mereka didapati menempati tempat sementara tanpa mengantongi Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS).
Operasi yang dilakukan Kelurahan Dauhwaru dan Loloan Timur itu melibatkan dua tim dan berhasil menjaring 10 orang di enam lokasi. Beberapa diantaranya merupakan pasangan tanpa ikatan sah (suami istri) yang tinggal dalam satu kamar kos. Selain itu petugas juga mendapati anak perempuan dibawah umur yang tinggal di kos bersama pacarnya.
Kepala Satpol PP Jembrana, I Gusti Ngurah Rai Budi seusai operasi mengatakan 10 orang yang terjaring operasi kependudukan itu, diminta membuat surat pernyataan dan diberikan pembinaan. Dalam surat pernyataan mereka menyatakan siap untuk mengurus SKTS itu hingga batas waktu 15 hari. Apabila tidak diurus dalam waktu yang ditentukan, petugas akan kembali menjaring dan mengembalikan ke daerah asal.
Sebagian besar yang terjaring operasi ini mengaku tinggal di sejumlah kafe yang ada di Jembrana. “Kita berikan mereka pembinaan dan mereka membuat surat pernyataan untuk membuat SKTS,” terangnya didampingi Kabid Penegakan Peraturan Daerah I Made Tarma.
Sementara untuk pasangan tak sah yang merupakan anak dibawah umur, oleh petugas langsung dipulangkan ke rumah asalnya di Semarang, Jawa Tengah. Gadis tersebut oleh petugas langsung diantar ke Ketapang. Menurutnya operasi kependudukan ini rutin dilakukan guna mengantisipasi potensi kerawanan gangguan keamanan ketertiban. “Operasi ini kami lakukan untuk antisipasi penduduk pendatang yang tanpa mengikuti aturan di Jembrana. Mereka harus mengantongi SKTS,” tambahnya.(surya dharma/balipost)