DENPASAR, BALIPOST.com – Disk Jockey (DJ), Moreno Basel, Kamis (12/7) dituntut hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan (16 bulan) dikurangi masa terdakwa menjalani penahanan sementara. Ia ditangkap di Bandara Internasional Ngurah Rai, karena kedapatan membawa psikotropika jenis happy five (nimetazepam).
JPU Eddy Arta Wijaya di hadapan Majelis Hakin pimpinan I Ketut Suarta mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu Pasal 61 ayat (1) huruf a UU Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika jo Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika di dalam Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Atas pasal yang dibuktikan jaksa, selain dihukum selama 16 bulan, terdakwa juga dipidana denda sebesar Rp 10 juta subsider 4 bulan kurungan. Lelaki asal Manado dan tinggal di Kebayoran Lama, Jaksel ini bakal mengajukan pledoi atau pembelaan dalam sidang berikutnya.
Sebelumnya dalam dakwaan, kasus ini berawal dari tertangkapnya terdakwa oleh petugas bea dan cukai di Terminal Kedatangan Bandara Ngurah Rai, Jumat (2/2) sekitar pukul 23.00. Terdakwa menumpang pesawat Malindo Air OD 157 Rute Kuala Lumpur (Malaysia) Denpasar kemudian menjalani pemeriksaan.
Petugas memeriksa tas punggung warna hitam merk UDG milik terdakwa dan ditemukan pecahan obat warna merah muda bekas pakai beserta kemasan dengan berat total 0,28 gram brutto Psikotropika jenis happy five (nimetazepam). Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan badan, petugas kembali menemukan 6 (enam) butir obat dengan kemasan warna merah bertuliskan angka 5 jenis happy five (nimetazepam) yang disimpan di dalam kantung kecil bagian kanan celana panjang motif loreng.
Terdakwa mengaku mendapatkan happy five dari temannya bernama Izanee pada saat undangan Disc Jockey di Bangsar Jiro, Kuala Lumpur, Malaysia pada tanggal 1 Februari 2018. (Miasa/balipost)