Suasana pertokoan suci yang HGB-nya berakhir pada September 2018. (BP/wan)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kondisi pertokoan Suci di Jalan Hasanudin terkesan mati suri, akan segera dilakukan perbaikan. Menyusul, hak guna bangunan (HGB) yang dimiliki pihak investor akan berakhir per 18 September 2018 ini.

Bahkan, PD Pasar sudah berencana untuk melakukan renovasi pertokoan dimaksud. Hal itu diungkapkan Direktur PD Pasar AAN Yuliarta, Kamis (12/7). Ia mengungkapkan, HGB
pertokoan tersebut akan berakhir pada 18 September mendatang. Setelah itu, pihaknya berencana untuk melakukan renovasi di beberapa bagian, agar kondisinya tidak seperti sekarang. “Kita sudah punya agenda untuk melakukan perbaikan di beberapa bagian,” katanya.

Baca juga:  Oktober, Lima Lapangan Sepak Bola Ini Direnovasi

Menurutnya, sepinya pertokoan tersebut tidak bisa dilepaskan dari kondisi parkir yang tersedia. Saat ini banyak kendaraan parkir di lahan parkir bawah, sehingga pengunjung yang hendak ke toko tidak bisa. “Nanti kita akan tata lagi sirkulasi parkir, sehingga bisa lebih nyaman bagi pengunjung,” katanya.

Bukan hanya itu, pertokoan yang terdiri dari 108 toko tersebut juga akan dilakukan perbaikan pada bidang ME-nya. Karena selama ini banyak yang tidak terisi dalam rentang waktu yang lama. “Selain aksesbilitas juga masalah ME-nya akan kita perbaiki,” jelas Yuliarta.

Baca juga:  Dilalui Proyek Investor, Warga Tutup Akses Jalan Swadaya

Dikatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan bertemu dengan para pemilik toko di komplek tersebut. Mengingat, pada 30 September mendatang, toko tersebut sudah harus kosong. Setelah itu, dilakukan perbaikan. “Paling tidak, kita sudah jadwalkan agar pada Oktober ini sudah bisa digarap,” jelasnya.

Selain merenovasi sejumlah toko, pihaknya juga akan membuat kantor PD Pasar di pertokoan tersebut. Karena di lihat dari gambar yang ada, di Pasar Badung sudah tidak ada lagi tempat untuk kantor PD Pasar, yang sebelumnya berada di sana. “Kantor kita akan rancang tetap di sana (Suci,red),” ujar mantan Kabag Pengawas ini. (Asmara Putera/balipost)

Baca juga:  Kasus Dewa Puspaka, Sukawan Beber Transferan Dana Investor
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *