Septian saat menjalani sidang di PN Gianyar. (BP/dok)

GIANYAR, BALIPOST.com – Pengadilan Negeri Gianyar melanjutkan persidangan kasus pembunuhan tiga anak dengan terdakwa Ni Luh Putu Septian Parmadani, pada Kamis (12/7). Dalam sidang itu hakim menolak eksepsi atau pembelaan penasihat hukum Septian dan menerima surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

“Mengadili, menyatakan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa tidak diterima,” ujar ketua majelis hakim Ida Ayu Sri dihadapan sidang didampingi hakim anggota Wawan Edi Prastyo dan Diah Astuti.

Baca juga:  Kasus Ayuterra Resort, Terdakwa Tak Ajukan Eksepsi

Dalam putusan sela, hakim juga menyatakan surat dakwaan JPU (Echo Aryanto Pasodung) nomor Reg: Pdm-32/Giany/5/2018 tertanggal 22 Mei 2018 yang dibacakan di persidangan tanggal 5 Juni 2018 adalah memenuhi syarat. “Karenanya dapat diterima sebagai dasar pemeriksaan dalam perkara ini,” ujarnya.

Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 80/Pid.sus/2018/PN.Gin atas nama terdakwa Ni Luh Putu Septian Parmadani. “Menangguhkan biaya perkara (kepada Septian, red) sampai dengan putusan hakim,” ujarnya.

Baca juga:  Selama Pandemi Covid-19, Kasus Pembunuhan Meningkat

Setelah pembacaan putusan sela, majelis hakim bertanya ke JPU, untuk penjadwalan sidang. Setelah didiskusikan, akhirnya sidang akan dilanjutkan pekan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Sementara itu, usai sidang, salah satu penasihat hukum terdakwa, Ni Luh Sukawati, mengakui hampir semua materi eksepsi ditolak hakim. Mengenai langkah selanjutnya, pihaknya telah menyiapkan saksi. “Nanti kami hadirkan saksi ahli sejumlah tiga orang,” ujarnya.

Septian diduga melakukan pembunuhan terhadap tiga anaknya di Banjar Palak, Desa/Kecamatan Sukawati pada Februari 2018 lalu. Wanita yang merupakan mantan guru sekolah dasar ini diduga menghilangkan nyawa anak-anaknya dengan cara membekap mulut. (Manik Astajaya/balipost)

Baca juga:  Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Masker
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *