DENPASAR, BALIPOST.com -Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 12 kilogram dan sabu-sabu (SS), Jumat (13/7). Pemusnahan tersebut dilakukan setelah mendapat penetapan dari pengadilan.

Caranya barang bukti dimasukan ke dalam mesin pembakar mobil incenerator.
Menurut kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Putu Gede Suastawa mengatakan, barang bukti ini milik tiga tersangka Hardi Putra, Guruh Rakasiwi dan Albertus Novi. “Hari ini kami musnahkan sesuai penetapan pengadilan,” tegasnya.

Baca juga:  Terlibat 5 Kg Ganja, Albertus Dituntut 14 Tahun

Selain barang bukti disita BNNP, pemusnahan barang bukti lima paket narkotika jenis ADB Chminaca yang berupakan hasil tangkapan petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai Bali. Berat barang bukti tersebut sekitar 2 kilogram.

BNNP juga memusnahkan barang bukti berupa 24,68 gram SS yang merupakan titipan Kejaksaan Negeri Klungkung yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan setempat.

Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan perwakilan petugas Bea dan Cuka, Kejaksaan Tinggi Bali, Dirnarkoba Polda Bali Kombes Gunarso, perwakilan BBPOM Denpasar beserta anggota. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Pertemuan IMF-WB 2018 Telan Biaya Rp 1 Triliun
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *