Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Selama ini, pihak kejaksaan beberapa kali menyelidiki kasus dugaan korupsi. Namun ada juga beberapa hasil lidik kejaksaan akhirnya masuk SP3, atau perkaranya dihentikan walau sudah menetapkan seseorang sebagia tersangka. Namun banyak juga hasil bidikannya masuk pengadilan dan pelakunya terbukti bersalah dan dituntut hukuman pidana.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Amir Yanto, Jumat (13/7) secara tegas mengatakan tidak ada tebang pilih dalam penangana pidana korupsi di Bali.

Baca juga:  Jembrana Targetkan Emas Porprov Naik 100 Persen

“Prinsipnya penegakan korupsi, jika itu memang terjadi tindak pidana kita lakukan penegakkan sesuai hukum yang berlaku,” tandas Amir Yanto.

Dijelaskannya, bahwa secara prinsip tidak ada tebang pilih dalam penegakkan pidana korupsi. Memang, kata orang nomor satu di korps adyaksa Bali ini, bahwa penanganan kasus korupsi itu tergantung soal penyidik menemukan atau mencari alat bukti. “Mengapa penanganan korupsi ada yang lebih cepat, lebih mudah dan ada pula yang lama. Itu tergantung alat bukti,” jelasnya.

Baca juga:  Aktivitas Sesar Naik Flores, Gempabumi Guncang Laut Karangasem

Disampaikan, bahwa dalam tindak pidana korupsi biasanya dilakukan orang yang pintar, berkelompok dan punya pengalaman. Sehingga, penyidik dalam hal ini harus kerja kerjas menemukan alat bukti sebagaimana ketentuan hukum yang ada. Dan dalam penanganan korupsi ini, pihaknya berharap masyarakat mau membantu pihak kejaksaan dalam memberikan informasi yang valid sehingga mudah untuk ditindaklanjuti penyidik. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *