Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penyidik Bidpropam Polda Bali tengah menangani kasus pengeroyokan terhadap Gede Dimas P. (22) di Jalan Tegal Jaya Dalung, Badung, Minggu (8/7).

Pelaku yang dilaporkan tiga oknum polisi berinisial Bripda Putu KWS, Bripda Kadek AW dan Bripda I Gede AA. Pemicunya diduga gara-gara cemburu. Selain mengeroyok, ketiga oknum polisi itu dilaporkan merusak HP, mengambil uang dan mengancam korban. Jika laporan tersebut terbukti maka para pelaku diproses pidana umum dan sidang disiplin. Selain itu penyidik masih menunggu hasil visum korban.

Informasi diperoleh di lapangan, korban beralamat di Jalan Gunung Guntur, Denpasar Barat, awalnya chating dengan Linda. Korban tidak tahu kalau Linda  merupakan pacar salah satu oknum polisi tersebut. Saat chating tersebut, Linda minta korban menjemputnya di kosnya di Jalan Tegal Jaya Dalung. Korban langsung ke sana.

Baca juga:  Hanis Sagara Dipinjamkan ke PSMS Medan

Setibanya di sana, korban menunggu Linda keluar kamar. Beberapa menit kemudian, datang Bripda KWS, Bripda  AW dan Bripda  AA mengenakan pakaian dinas. KWS langsung menanyakan korban sempat chating dengan Linda. Korban langsung mengiyakan. Saat itu juga korban minta maaf. Ketiga oknum polisi ini langsung mengeroyok korban. Korban berusaha menyelamatkan diri menuju kamar Linda. Saat berada di kamar Linda, korban kembali dikeroyok. Mereka juga merusak HP dan jam tangan korban. Selain itu mereka mengambil dompet korban berisi uang Rp 1,4 juta. Namun ketika dikembalikan, hanya tersisa Rp 950 ribu dan KTP-nya hilang. Setelah itu mereka langsung pergi.

Baca juga:  Peluncuran Haluan 100 Tahun Bali Era Baru, Gubernur Koster Paparkan 3 Tujuan Pembangunan Masa Depan

“Kalau ada unsur pidananya dan korban keberatan, pasti diproses secara hukum,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja, Jumat (13/7).

Apakah laporannya pidana umum atau pelanggaran disiplin? “Belum tahu. Kalau memang ada unsur pidananya pasti diproses  dan setelah ada putusan (hakim-red) bersalah dilanjutkan sidang disiplin,” tegasnya.

Menurut Kombes Hengky, ketiga oknum tersebut sedang menjalani pemeriksaan. Termasuk pemeriksaan saksi-saksi.  Saat ini penyidik masih menunggu hasil visum.

Baca juga:  ABG Terlibat Pencurian Senilai Rp 150 Juta

“Belum tahu apakah kasus ini penganiayaan berat. Kami menunggu hasil visum dan hari Selesa (17/7-red) keluar. Jadi kami belum bisa simpulkan seperti apa,” ungkapnya.

Informasi salah satu pelaku pernah terlibat kasus penganiayaan juga? “Belum dapat laporan soal itu. Kalau misalnya memang ada, pasti (kasus-red) diangkat lagi.” kata mantan Kasatreskrim Polres Gianyar ini.(kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *