NEGARA, BALIPOST.com – Balai Besar Pengawasan Obat dan Minuman (BBPOM) Denpasar selama dua hari terakhir terjun ke Kabupaten Jembrana. Sejumlah lokasi menjadi sasaran pengambilan sampel. Diantaranya di Pasar Ijogading, Kelurahan Gilimanuk dan seputar Car Free Day (CFD). Hasilnya, dari puluhan sampel makanan dan bahan makanan yang mencurigakan, didapati sejumlah makanan mengandung zat berbahaya berupa zat pewarna (rhodamin B).
Makanan yang mengandung zat pewarna itu diantaranya terasi yang didapati salah satu pedagang kaki lima di Pasar Ijogading dan Arum Manis dalam kemasan gelas plastik.
Kepala BBPOM Denpasar, I Gusti Ayu Adi Aryapatni, ditemui di Gedung Kesenian Bung Karno (GKBK) Jembrana, Minggu (15/7) mengungkapkan dari 15 sampel makanan yang dicurigai petugas, dua diantaranya mengandung Rhodamin B atau zat pewarna.
BBPOM meminta kepada pedagang untuk tidak menjual makanan tersebut. Makanan harum manis yang ditemukan mengandung zat pewarna itu dibandingkan dengan makanan sejenis yang sama, harganya jauh lebih murah. Disamping itu kemasan gelas plastik juga tidak standar. Plastik penutup yang digunakan diketahui menggunakan label bekas air mineral.
Selain di pasar Ijogading dan CFD GKBK, pengambilan sampel makanan juga dilakukan di Gilimanuk. Kebetulan di wilayah perbatasan pulau Bali itu menjadi lintasan Obor Api Asean Games yang juga menjadi perhatian BBPOM untuk menyukseskan even olahraga itu.
Di Gilimanuk, dari enam sampel yang diuji lab, semua memenuhi syarat. Selain itu, BBPOM juga memberikan edukasi kepada para pedagang keamanan pangan serta sosialisasi cek KLIK. “Yang terpenting selalu memastikan untuk mengecek KLIK. Kemasan, label, ijin edar dan kadaluarsa. Menjadi konsumen cerdas,” tandasnya.
Selain memberikan edukasi, petugas juga menempel stiker (stikerisasi) pedagang yang sudah di edukasi tersebut. Pemantauan terpadu melibatkan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) dan Dinas Kesehatan ini menurutnya rutin dilakukan untuk memberikan perlindungan bagi konsumen.
Selanjutnya BBPOM juga meminta kepada Dinas terkait di Kabupaten untuk menindaklanjuti hasil temuan tersebut. Mencari sumber atau produsen pemasok makanan yang mengandung zat berbahaya itu. BBPOM Denpasar juga meminta konsumen untuk teliti mengecek ijin edar, karena belum tentu asli atau hanya tempelan. “Kalau ada makanan yang memalsu ijin edar itu ya kita lanjutkan ke Kepolisian,” pungkas Aryapatni didampingi Kadis Perindagkop Made Gede Budhiarta. (surya dharma/balipost)