NEGARA, BALIPOST.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara memvonis terdakwa kasus narkoba setengah kilogram Harif Jatmiko alias Arif (29) hukuman penjara 12 tahun, Senin (16/7). Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu (SS) seberat setengah kilo atau tepatnya 554,13 netto.
Mendengar putusan dari majelis dengan hakim ketua Fakhrudin Said Ngaji serta anggota Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan itu, terdakwa menerima hukuman itu. Arif juga mengaku menyesali perbuatannya itu.
Dalam putusan itu, terdakwa melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Selain pidana 12 tahun penjara, hakim juga memutuskan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Putusan ini sejatinya lebih rendah empat tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pekan lalu. JPU dari Kejari Jembrana Gedion Ardana Reswari sebelumnya membacakan tuntutan 16 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara.
Di sisi lain, JPU menyatakan masih pikir -pikir. Kasus ini berawal dari penangkapan barang bukti SS dilakukan di Pelabuhan Gilimanuk pada Maret 2018 lalu. Polisi mencurigai paket kardus yang diangkut dalam bus Safari Darma Raya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata di dalam kardus tersebut terdapat paket kristal bening yang terbagi menjadi lima bungkusan. Rencananya paket tersebut akan dikirim ke perum Jimbaran Denpasar. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk penerima paket yakni terdakwa. Rencanaya paket SS yang dikirim dari Magelang, Jawa Tengah itu hendak diedarkan dengan cara menempel di lokasi yang diinstruksikan bosnya yang dikenal dengan panggilan Babe. (surya dharma/balipost)