MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung, mengambil tidakan tegas terhadap reklame yang tidak memiliki izin di wilayahnya. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemkab Badung membongkar reklame di sepanjang jalan Sunset Road, Jln. By Pass Ngurah Rai dan Nusa Dua serta Jln. Uluwatu I dan II, Senin (16/7).
Pembongkaran reklame dipimpin Kasi Bidang Penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah, I Wayan Sukanta, melibatkan unsur dari Bapenda dan Pesedahan Agung Badung, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, DLHK, Bagian Hukum dan HAM, unsur TNI/Polri.
“Sidak maupun pembongkaran reklame ini sebagai upaya penegakan peraturan Bupati Badung No.80 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame,” ungkap Wayan Sukanta, Senin (16/7).
Menurutnya, sidak yang menyasar jalan Sunset Road hingga Bandara itu dilakukan terhadap reklame yang tanpa izin serta reklame/penujuk usaha yang melalui dan melewati batas trotoarisasi. “Data reklame seperti billboard maupun penunjuk usaha yang kami tertibkan, merupakn data dari Dinas Perizinan,” ucapnya.
Sebelumnya penertiban reklame telah dilakukan pada 9 hingga 10 Juli 2018 yang lalu. Selama dua hari itu, reklame yang ditertibkan sebanyak 288 reklame, dimana hari pertama sebanyak 146 reklame dan hari kedua 142 reklame. Giat Senin kemarin merupakan tindaklanjut dari penertiban sebelumnya, di mana reklame yang melanggar diberi tanda silang berwarna merah.
“Bila hingga hari ini (kemarin –red) pemilik tidak memindahkan, tim akan langsung melakukan pembongkaran,” pungkasnya.(parwata/balipost)