selingkuh
Ilustrasi. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Mantan Wakil Kepala Sekolah Bidang (Wakasek) Kesiswaan di sebuah sekolah di Denpasar, berinisial Ar, Senin (16/7) mulai diadili di PN Denpasar.

Oleh JPU Putu Oka Suryaatmaja, terdakwa asal Buleleng itu didakwa atas pencabulan terhadap anak didiknya berinisial Ch yang saat itu masih berusua 16 tahun.

Sebagaimana dakwaan jaksa di hadapan majelis hakim PN Denpasar, korban disebut sudah beberapa kali disetubuhi terdakwa. Setidaknya ada tiga tempat yang digunakan untuk melampiaskan birahi terdakwa.

Baca juga:  Kembali Kasus Positif COVID-19 Bertambah di Buleleng

Pertama di sekolah (sempat di kamar mandi dan di seputaran ruangan guru), lalu di sebuah penginapan Pondok Wisata Jalan Siulan, Denpasar, dan juga di Hotel Oranje di Jalam Hayam Wuruk, Denpasar.

Aksi seks yang dilakukan guru dan anak didik itu, sebagaimana disebut dalam dakwaan jaksa dilakukan dengan berbagai gaya dan aksi. Bahkan sempat minta “permainan gila” yakni threesome bersama siswi lainnya berinisial Kr. Namun itu urung dilakukan. Yang sering dilakukan adalah sex phone selain mengajak ke penginapan.

Baca juga:  Tiga Pejabat di Tabanan Bersaksi Kasus Wiratmaja, KPK Bongkar Percakapan di 2017

Masih dalam dakwaan jaksa, korban beberapa kali menolak ajakan guru. Namun sebagaimana dalam surat dakwaan jaksa, korban akhirnya mengalah karena mengaku diancam gurunya itu. Mirisnya, pernah saat di hotel di Jalan Hayam Wuruk, korban masih mengenakan pakaian sekolah menemui gurunya untuk diajak berhubungan badan.

Disebut pula dalam dakwaan, bahwa dalam perkara ini terdakwa melakukan beberapa berbuatan kejahatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang suatu perbuatan berlanjut berupa melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain yang dilakukan oleh orangtua atau wali murid, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan.

Baca juga:  Anak Stunting Ditemukan di Densel, Bhabinkamtibmas Lakukan Pendampingan

Dan aksi terdakwa baru diungkap setelah korban cerita sama temannya dan temannya menscreenshot percakapan korban dan dilaporkan ke orangtua korban. Orangtua korban melaporkan kasus itu ke polisi. Dan dalam perkara ini, terdakwa Ar dijerat pasal tentang Perlindungan Anak. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *