Pengurus PDIP Bangli mendaftarkan Bacalegnya ke KPU Bangli. (BP/nan)

BANGLI, BALIPOST.com – Sehari jelang ditutupnya masa pendaftaran, dua Partai Politik (Porpol) mendaftarkan bakal calon legislatif (Bacaleng) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangli, Senin (16/7). Dua parpol yang telah mendaftar yakni Nasdem dan PDI-P.

PDI-P dalam pendaftaran ke KUP diirigi dengan gamelan baleganjur. Sementara kader pendukung Nasdem hadir dengan seragam Jokowi Presidenku dan bertopeng muka Jokowi.

Yang hadir pertama kali adalah Partai Nasdem. Puluhan orang datang kompak menggunakan topeng dan seragam Jokowi Presidenku. Sementara PDIP mendaftar ke kantor KPU Bangli sekitar pukul 15.00 Wita, dikoordinir langsung Ketua DPC PDIP Sang Nyoman Sedana Arta bersama seluruh caleg serta ratusan pendukungnya.

Baca juga:  Elit PDIP dan NasDem Rancang Pertemuan Bahas Konsolidasi Jelang Pilpres

Usai melakukan mendaftarkan calonnya, Sedana Arta mengungkapkan, dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 mendatang, PDIP menargetkan 17 kursi di DPRD Bangli. Saat ini PDIP baru memiliki 13 kursi dari total 30 kursi yang ada.

Pria yang juga sebagai Wabup Bangli ini mengatakan semua daerah pemilihan (Dapil) ditarget ada penambahan satu kursi, kecuali Dapil Tembuku yang diharapkan bertahan tiga kursi. “PDIP sudah siap bertarung memenangkan hati masyarakat. Calon yang kami usung tidak ada calon sekedarnya atau pengenep,” ujarnya.

Baca juga:  Karena Alasan Ini, Bangli Batal Angkat Tenaga Pengabdi Kesehatan Jadi Kontrak

Sementara itu, anggota KPU Bangli, Roy Suparman mengungkapkan, hingga pukul 16.00 Wita, parpol yang mendaftarkan calegnya ada dua. Sejatinya penyampaian DCS sudah dibuka sejak 4 Juli lalu. Akan tetapi, hampir sudah mentradisi parpol memilih mendaftar di hari terakhir. “Untuk antisipasi kami sudah meminta agar menyampaikan calon lebih awal. Masa penyampaian DCS dibuka KPU hingga Selasa (17/7) pukul 24.00,” katanya.

Ketua Panwaslu Bangli, Nengah Sandiarta, juga hadir melakukan pengawasan. Menurutnya, KPU Bangli sangat transparan dan kinerjanya sudah sesuai UU. Pihaknya juga tidak dipersulit dalam melakukan pengawasan. (Eka Parananda/balipost)

Baca juga:  Dominasi Kursi di DPRD Bali, PDIP Dipastikan Kembali Raih Posisi Ketua
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *