Sejumlah parpol mulai menyerahkan berkas Bacaleg ke KPU Denpasar. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Menjelang masa berakhirnya masa pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg), partai politik (Parpol) mulai ramai-ramai mendatangi Kantor KPU. Seperti yang terlihat di KPU Denpasar.

Sehari menjelang penutupan, Senin (16/7), sejumlah parpol terlihat menyerahkan berkas pendaftaran. Di antaranya Partai NasDem, PDIP, Gerindra, PSI, dan Perindo. Ketua KPU Denpasar I Gede John Darmawan didampingi komisioner lainnya, seperti Raka Suwarna, Wayan Arsa Jaya mengatakan, sejumlah parpol sudah menyerahkan berkas pendaftaran untuk bacalegnya.

Baca juga:  Ini, Parpol di Jembrana yang Tak Daftarkan Bacaleg

Dikatakan, setiap parpol wajib menyerahkan berkas pendaftaran maksimal sesuai jumlah kuota yang ada. Bila kurang dari kuota, tidak masalah. “Yang penting tidak lebih dari kuota yang ada. Kalau kurang tidak diatur,” jelasnya.

Ketua DPC PDI-P Denpasar I Gusti Ngurah Gede didampingi para pengurusnya menyerahkan berkas pendaftaran yang diterima Ketua KPU Denpasar. Setelah dilakukan penelitian, berkas pendaftaran yang diserahkan PDI-P dinyatakan lengkap.

Komisioner KPU Denpasar Wayan Arsa Jaya mengungkapkan mekanisme pendaftaran caleg ini, sesuai dengan PKPU No 20 dan petunjuk teknisnya No 876, yakni sesuai tingkatkan. Artinya, caleg yang akan berada di tingkat dua, melakukan pendaftaran di KPU kabupaten/kota. Demikian pula caleg yang di provinsi melakukan pendaftaran di KPU provinsi.
Termasuk caleg pusat, pengajuan berkas-berkas Pendaftarannya di KPU RI.

Baca juga:  Menuju Bali Smart Island, Gubernur Koster Launching Free WiFi di Jembrana

Dalam pendaftaran ini, kata dia, dilakukan oleh parpol. Tidak diserahkan sendiri-sendiri. “Parpol yang akan menyerahkan kelengkapan berkas dari masing-masing caleg yang mereka pasang,” katanya.

Masing-masing parpol bisa mengajukan atau mendaftarkan calegnya maksimal sebanyak kuota dari daerah pemilihan (dapil) bersangkutan. Bisa kurang dari kuota dapil. Karena hanya jumlah maksimal yang ditentukan.

Di Dapil Denbar 1 kuotanya 6 kursi, jumlah caleg yang didaftarkan maksimal 6 orang. Demikian pula di Dapil Denbar 2 kuotanya 7 kursi. Dapil Dentim kuotanya hanya 8 kursi, Denut dan Densel masing-masing memiliki kuota 12 kursi. (Asmara Putera/balipost)

Baca juga:  Lakukan Pengecekkan, Kejari Denpasar Minta Seluruh Dokumen Kontrak Kerja Pasar Badung 
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *