MANGUPURA, BALIPOST.com – Setelah menangkap tersangka Sumanah aliaa Samiri (38) terkait kasus pencurian tas WNA dengan modus merayap di pasir Pantai Kuta, tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta memburu pelaku lainnya. Alhasil ditangkap sindikat Sumanah yaitu Peter Eduado Ellu alias Edo (40), Edi Mulyono (30) dan Brian Benedict Payong (22).
Hasil penggeledahan tas tersangka Sumanah ternyata dia anggota salah satu ormas besar di Bali. “Tersangka Sumanah alias Samiri ini merupakan residivis kasus curanmor. Dulu dia pernah ditangkap anggota Polsek Kuta,” kata Kapolsek Kuta AKP Teuku Ricki Fadlianshah, didampingi Kanitreskrim Iptu Aan Saputra, Selasa (17/7).
Awalnya tim dipimpin Iptu Aan menangkap Edi di Jalan Juwet Sari, Pemogan, Denpasar Selatan. Edi mengaku yang memberikan kartu kredit untuk digesek di Minimart di Jalan Pratama Tanjung Benoa, Kuta Selatan (Kutsel) adalah Edo.
Polisi langsung memburu Edo dan berhasil dibekuk di Pantai Double Six, Kuta.
“Dari tersangka Edo terungkap bila yang memberikan kartu kredit itu adalah Sumanah. Akhirnya kami menangkap Sumanah di Pantai Kuta depan Hotel Pullman, hari Minggu tanggal 15 Juli 2018 pukul 01.30 Wita,” ujarnya.
Tersangka Sumanah mengaku iPhone milik korban dijual kepada Andi seharga Rp 5 juta. Uang tersebut digunakan untuk uang muka beli sepeda motor Honda Scoopy sebesar Rp 4 juta dan sisanya digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Saat diinterogasi, Sumanah mengaku beraksi sejak dua bulan lalu. Sasarannya WNA dan turis domesti yang duduk-duduk di Pantai Kuta. Barang bukti yang diamankan diantaranya lima tas wanita, sepeda motor, kamera, uang Dolar Amerika dan 13 lembar uang berbagai negara.
“Bagi pengunjung Pantai Kuta yang pernah kecurian, silahkan cek barang bukti di Polsek Kuta. Pelaku ini beraksi belasan kali dan kemungkinan korbannya belum ada yang melapor,” ungkap mantan Kasatreskrim Polres Buleleng ini.
Seperti diberitakan, berbagai modus dilakukan pencuri untuk memuluskan aksinya. Seperti dilakukan tersangka Sumanah (38) saat beraksi di Pantai Kuta.
Dia merayap di pasir menuju tas milik Sunkyung Roh (22) asal Korea dan mengambil barang berharga milik korban. Akibat perbuatannya tersebut, pelaku ditangkap, Minggu (15/7), saat hendak beraksi. (Kerta Negara/balipost)