Petugas bersama warga berusaha memadamkan api yang melalap puluhan kapal nelayan di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Senin (9/7). (BP/eka)

JAKARTA, BALIPOST.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan investigasi bersama dengan Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengenai terbakarnya 39 kapal di Pelabuhan Benoa, Bali beberapa waktu. Dari hasil investigasi tersebut, Menteri KKP Susi Pudjiastuti mengatakan sebenarnya kebakaran yang dialami banyak puluhan kapal tidak perlu terjadi apabila pemilik kapal mematuhi aturan yang ada.

“Jadi kejadian di Benoa ini adalah kejadian yang sebenarnya tidak perlu terjadi kalau saja para pemilik kapal mematuhi aturan-aturan yang ada, tidak harus menumpuk semua di sana,” ucap Menteri Susi saat memberi keterangan pers di Kantor KKP, Jakarta, Selasa (17/7).

Terkait penyebab kebakaran sendiri, diketahui terjadi percikan api akibat hubungan arus opendek yang kemudian membesar karena adanya bahan bakar. Sumber kebakaran milik PT Arabikatama Khatulistiwa Fishing Industry (AKFI), KM Cilacap Jaya Karya. “Indikasi penyebab informasi awal diduga disebabkan hubungan arus pendek. Ini menyambar deretan kapal (AKFI) lainnya, yang terbakar jumlahnya 36 kapal,” jelas Susi.

Baca juga:  Dari Mobil Terbalik di Jalan Kartika Plaza hingga Badai COVID-19 di India Belum Capai Puncaknya

Dari 36 buah kapal tersebut rinciannya sebanyak 5 buah milik PT AKFI, 7 buah milik PT Intimas Surya, serta 24 kapal milik PT Bandar Nelayan. Adapun jumlah tersebut belum termasuk lima objek lain yang bukan merupakan kapal perikanan, seperti speedboat.

Dia menjelaskan kapal yang bersandar di Pelabuhan Benoa tidak semua bisa disebut sebagai kapal nelayan. Dia mencontoh, kapal dengan nama bandar nelayan. Diketahui merupakan kapal industri tangkap. “Ini bukan kapal nelayan tetapi kapal-kapal ikan besar. Namanya saja bandar nelayan,” katanya.

Susi menegaskan, kapal-kapal yang didata dan diregistrasi ulang itu menjadi objek deregulasi atau objek pelanggaran. “Jadi sesuai undang-undang yang disebut kapal nelayan itu yang kapal-kapal nelayan itu yang kecil-kecil 5 GT, yang di sana itu banyak 100 GT ke atas, itu kapal industri perikanan tangkap,” imbuhnya.

Baca juga:  Belum Berhasil Ditangkap, Tiga Pelaku Perburuan Liar di TNBB Masuk DPO

Menurut Menteri Susi, Pelabuhan Benoa bukanlah pelabuhan perikanan, melainkan pelabuhan yang dalam pengelolaan Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. Padahal KKP memiliki beberapa pelabuhan di Bali, salah satunya di Jembrana dan beberapa tempat lain.

Oleh karena itu, untuk mengurai kepadatan akibat banyaknya kapal yang bersandar, pemerintah akan melakukan registrasi kepemilikan atas kapal-kapal yang bersandar di Benoa ke depannya. Sebab, dari hasil investigasi banyak ditemukan skapal yang bersandar bukan untuk peruntukannya, bahkan tidak diakui kepemilikannya. “Di situ terlalu padat, dan seharusnya banyak kapal-kapal yang memang seharusnya diregsitrasi atau dipulangkan, bahkan dimusnahkan. Karena banyak pemilik kapal yang tidak mau mengakui karena takut, dilaporkan pajaknya dan sebagainya,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, dari hasil investigasi dilaporkan terdapat lebih 700 kapal yang bersandar dan melakukan aktivitas mulai dari docking hingga transhipment. Untuk kapal asing misalnya, di Pelabuihan Benoa ditemukan terdapat 173 kapal eks asing yang sebagian besar sudah tak bertuan.

Baca juga:  Di Tengah Pandemi Covid-19, Karya Padudusan di Pura Pusering Jagat Berlangsung Khidmat

Padahal, yang dilaporkan ke kementeriannya hanya 112 kapal asing. Dia menduga, selisih jumlah kapal asing itu tidak diakui kepemilikannya.

Susi menegaskan pemerintah akan melakukan registrasi kepemilikan atas kapal-kapal yang bersandar di Benoa ke depannya. Untuk kapal-kapal asing yang teregistrasi itu pihaknya akan memulangkannya, sedangkan untuk yang tidak diakui maka akan dimusnahkan.

Selain itu, agar kepadatan Pelabuhan Benoa terurai, KKP telah melakukan komunikasi dengan instansi terkait, yaitu kapal-kapal yang bersandar di Pelabuhan Benoa kelak akan digeser ke sejumlah pelabuhan lain agar kepadatannya teruai. “Kerjasama dengan perhubungan laut untuk tegaskan bahwa kapal iklan akan digeser ke pelabuhan ikan,” ujarnya. (Hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *