DENPASAR, BALIPOST.com – Polda Bali menerima laporan pencurian dialami mahasiswi asal Malaysia, Sarmila Dewi Baskaran di tempat kosnya di Jalan Tukad Musi No. 7X, Denpasar Selatan (Densel), Rabu (18/7). Setelah menerima laporan itu, tim Ospnal Subdit III Ditreskrimum Polda Bali dalam waktu singkat menangkap pelakunya, Linda Yunita (31) tak lain tetangga kos korban.
Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Andi Fairun, SIK, MSM, mengatakan kasus ini terjadi pada Selasa (17/7) pukul 10.00 Wita. Sebelum kejadian, korban beralamat tetap di Jalan Tasik Angsana Pantai Sepang Putra Sungai Pelek 43950 Banting Selangor, Malaysia ini mengemas barang-barangnya karena pindah kos. “Saat itu pelaku membantu korban,” ujarnya.
Setelah menerima laporan itu, tim Opsnal Subdit III Ditreskrimum mendatangi TKP dan menginterogasi saksi-saksi yang ada di TKP. Hasil intreogasi mengarah ke Linda dan langsung ditangkap.
Hasil interogasi, saat mengemas barang-barang korban, pelaku melihat satu kotak berisi gelang, cincin berlian dan kalung emas. Selanjutnya pelaku mengambil cincin berlian tersebut dan dimasukkan ke saku celananya.
Sekitar pukul 14.00 Wita, pelaku menjual cincin curian itu kepada Wayan Sari, pedagang emas di pinggir Jalan Dipnogoro, Denpasar, seharga Rp 350 ribu. “Modusnya pelaku mengambil perhiasan berupa cincin berlian milik korban saat ikut membantu korban kemas-kemas barang,” ujar Kombes Andi Fairan.(kerta Negara/balipost)