Pengoplos LPG di Badung terciduk Tim Monitoring. (BP/par)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Prilaku curang oknum pengusaha Liquid Petroleum Gas (LPG) memindahkan isi tabung melon ke LPG 12 Kilogram tak pernah jera. Meski Tim Monitoring dan Evaluasi Usaha Jasa Minyak dan Gas Bumi Kabupaten Badung kerap memergoki, pelanggaran hukum tersebut masih saja terjadi.

Bahkan, Rabu 18/7) tim menciduk dua pengoplos LPG di wilayahnya. Tim yang terdiri dari pihak PT. Pertamina, Polres Badung, Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Badung, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perhubungan, dan Bagian Humas Setda Badung,  dipimpin oleh Kasubag Ketenagakerjaan, ESDM dan Transmigrasi, Bagian Perkonomian Setda Badung, Ni Komang Muliani, berhasil mengungkap bisnis pengoplosan gas l di Jalan Tunjung Biru, Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal Badung, Kuta dan Perumahan Uma Sari, Banjar Sengguan, Buduk Mengwi.

Baca juga:  Rakyat Bali Minta Gubernur Tak Keluarkan Rekomendasi Reklamasi Untuk TWBI

Di kedua tempat tersebut, tim menemukan beberapa barang bukti berupa tabung gas di duga untuk melakukan pengoplosan gas. Pemilik usaha tak berizin di Jalan Tunjung Biru, Nyoman suandi mengatakan dengan adanya sidak ini, pihaknya mengaku siap untuk memberhentikan usaha yang dilakukannya. Dia mengaku telah mengoplos gas tersebut dengan jumlah sedikit.

“Saya mohon maaf sebesar-besarnya, saya akan memberhentikan usaha ini,”  ujarnya kepada tim monitoring.

Baca juga:  Kertha-Maha Nomor Urut 1, Aman No Urut 2

Sedangkan, di lokasi Perumahan Uma Sari, Buduk Mengwi, tim gabungan berhasil menemukan praktik berupa pengoplosan gas elpiji oleh pemilik usaha, atas nama Agung Darsana. Saat tim ingin memasuki praktik tersebut, pintu gerbang dikunci dari dalam, sehingga tim monitoring kesulitan untuk mengecek isi gudang. Setelah melakukan pendekatan, akhirnya pintu dibuka dan tim berhasil menemukan praktek pengoplosan gas tersebut.

“Kami melakukan pemantauan penyaluran elpiji PSO (public service obligation) yang 3 kg. Ternyata yang kami temukan di sini adalah penyalahgunaan. Artinya pemindahan isi gas 3 kg ke tabung 12 kg,” ungkap Kasubbag Ketenagakerjaan, ESDM dan Transmigrasi, Komang Muliani.

Baca juga:  Pelayanan SIM Tetap Buka, Ini SOP-nya

Menurutnya, pemilik memasukkan gas elpiji dari empat tabung gas 3 kilogram ke tabung 12 kilogram. “Pemilik mengaku tugas di Mabes Polri, jadi tidak di Bali. Penanganannya akan diserahkan ke Polres Badung,” ujarnya usai menerima telpon dari pemilik.

Tidak hanya itu, dua orang pekerja juga digiring ke polres Badung lantaran pemilik tidak ada di Bali. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *