GIANYAR, BALIPOST.com – Kelian Dinas Desa Buahan, I Nyoman W, ditangkap Tim Saber Pungli Kabupaten Gianyar, Rabu (18/7). Dari informasi yang dihimpun, kelian tersebut meminta uang sebesar Rp 25 juta kepada korban berinisial NMW.

Perempuan 41 tahun yang juga beralamat Desa Buahan itu, awalnya dimintai uang pada Januari 2018 ketika ingin melakukan pembuatan sertifikat tanah. Apabila uang tersebut tidak diserahkan, Nyoman W tidak mau menandatangani berkas pengajuan korban. “Korban pun bingung karena tidak memiliki uang dengan jumlah itu,” kata Kasatreskrim Polres Gianyar AKP Deni Setiawan seizin Kapolres Gianyar, AKBP Priyanto Priyo Hutomo.

Baca juga:  Satu Lagi Tahanan Kabur Ditangkap

Akhirnya korban mencoba menawar uang tersebut, sehingga sepakat di angka Rp 20 juta. Selanjutnya, sekitar bulan Mei 2018, Kelian itu kembali menanyakan kepada korban bagaimana kesiapan korban untuk uang yang diminta.

Namun korban masih belum memiliki uang, sehingga berkas miliknya juga belum ditandatangani oleh I Nyoman W. Lantaran pengurusan lama tertunda, korban kembali datang menemui pelaku di rumahnya di Desa Buahan pada Rabu.

Baca juga:  Penjual dan Pengguna Sabu Dibekuk

Korban pun kembali melakukan negoisasi pembayaran kepada Nyoman W, agar dapat dibayarkan 2 kali. “Sehingga pada saat itu juga korban menyerahkan uang kepada pelaku sebesar Rp 10 juta, dan sisanya akan dibayarkan apabila sertifikat sudah jadi,” jelasnya.

Setelah pembayaran, berkas pengurusan sertifikat langsung ditandatangani oleh oknum kelian itu. Atas kejadian tersebut pelaku diamankan oleh Satgas Saber Pungli Polres Gianyar untuk diproses lebih lanjut. “Tim juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 10 juta, satu bendel berkas pengajuan sertifikat tanah yang sudah ditandatangani, dan sebuah handphone Nokia warna hitam,” tandasnya. (Manik Astajaya/balipost)

Baca juga:  Rencana Buka Pariwisata Bali, Wagub Jabarkan Kesiapannya
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *