JAKARTA, BALIPOST.com – Kader PDI Perjuangan yang akan mengisi kursi DPR RI di Pemilu 2019 dipastikan akan memunculkan wajah baru. Hal ini bisa dilihat dari banyaknya wajah baru bakal calon anggota legislatif (bacaleg) PDIP yang telah diajukan ke KPU RI.
Daftar nama bacaleg yang telah diajukan ke KPU RI disebut satu persatu oleh Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto di Kantor DPP PDI Perjuangan Jalan Diponegoro, Jakarta, Rabu (18/7). Dari sembilan bacaleg yang ada, lima di antaranya merupakan wajah baru.
Wajah lama dari PDIP yang tetap dimasukkan dalam Daftar Calon Legislatif Sementara (DCS) adalah I Made Urip, I G.N Kesuma Kelakan, I G. Agung Putri Astrid, dan I Gusti Agung Rai Wirajaya. Sementara untuk pendatang baru adalah I Ketut Kariyasa Adnyana, Komang Diah Kartikasari, I Nyoman Parta, Luh Putu Suwandewi Aeschlimann dan terakhir I Wayan Sudirta.
Apabila melihat bacaleg PDIP Bali pada Pemilu 2014 lalu, banyak legislator yang tidak diikutkan kembali. Salah satunya anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra.
Di tempat sama, Ketua DPP PDIP bidang Pemenangan Pemilu Bambang DH mengatakan mekanisme dan penyusunan daftar bacaleg yang diserahkan ke KPU mengikuti ketentuan perundangan dan KPU. “Jumlah sembilan itu, ya… yang disetorkan ke KPU. Kita mengikuti ketentuan perundangan saja,” kata Bambang DH menambahkan.
Soal tereleminasinya Dhamantra, Bambang DH menjelaskan masih akan mengecek lagi. “Kalau itu (tereleminasinya Nyoman Dhamantra, red), nanti saya cek lagi,” katanya.
Ketika dikonfirmasi soal tereliminasi pencalonannya itu, I Nyoman Dhamantra mengaku dirinya sendiri belum memegang daftar bacaleg yang telah disebut Hasto Kristiyanto tersebut.
Salah satu fungsionaris PDIP yang enggan disebut namanya, menjelaskan nama-nama bacaleg DPR RI yang telah diserahkan ke KPU RI merupakan calon yang sudah terverifikasi di internal partai.
Sehingga ia memastikan Nyoman Dhamantra positif tidak diajukan sebagai caleg. Ia menduga, tereliminasinya Dhamantra karena yang bersangkutan sudah tiga kali terdaftar sebagai caleg.
Menurutnya, dalam AD/ART internal partai ada ketentuan caleg yang sudah ikut selama tiga kali, maka otomatis tidak diperkenankan didaftarkan lagi kecuali yang bersangkutan pengurus DPP partai.
Ia mencontoh, I Made Urip yang sudah lebih dari tiga kali sebagai caleg, tetapi tetap bisa menjadi caleg lagi karena yang bersangkutan merupakan salah satu Ketua DPP partai. “Setahu saya Pak Nyoman Dhamantra bukan pengurus DPP partai, jadi kalau sudah tiga kali nyalon, ya…ga bisa lagi,” terangnya. (Hardianto/balipost)