NEGARA, BALIPOST.com – Kabupaten Jembrana dan Kabupaten Badung, Kamis (19/7) melakukan siding penduduk pendatang. Sasarannya adalah kelengkapan administrasi kependudukan bagi pendatang.
Di Jembrana, puluhan pelayan kafe di Delodberawah, Kecamatan Mendoyo, terjaring operasi kependudukan dari Satpol PP Jembrana. Sidak menyasar sejumlah tempat kos di Delodberawah. Hasilnya, ada 25 orang yang sebagian besar bekerja di kafe-kafe di Delodberawah dibawa ke Kantor Satpol PP Jembrana, lantaran belum memiliki Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS).
Sesuai peraturan daerah (perda) nomor 3 tahun 2015 tentang Administrasi Kependudukan, setiap penduduk pendatang yang menetap dan bekerja di wilayah Kabupaten Jembrana harus melengkapi SKTS.
“Operasi ini terus kami lakukan untuk mengantisipasi penduduk tanpa identitas atau tujuan yang tidak jelas di Jembrana pasca-arus balik lalu,” ujar Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Jembrana, I Made Tarma.
Mereka rata-rata hanya memiliki KTP, tapi belum mengurus SKTS. Padahal sudah hampir dua bulan menetap dan bekerja, tandas Tarma mewakili Kepala Satpol PP Jembrana, I Gusti Ngurah Rai Budhi.
Sedangkan di Badung, tim yustitusi kabupaten Badung mengamankan belasan duktang tanpa memiliki identitas bermukim di wilayah Kecamatan Abisema dan Petang.
Tim yang terdiri dari SatPol PP, TNI /Polri, Kasi Trantib, Babinsa, Perbekel, BPD, Limas dan Pecalang Desa menyisir setiap kecamatan itu menggelar sidak tipiring di Desa Sibang Kaja dan Desa Sibang Gede Wilayah Kecamatan Abiansemal, serta di Desa Petang di Wilayah Kecamatan Petang.
“Sidak ini menjaring sebanyak 14 Penduduk Pendatang tanpa identitas,” ujar Kasat Pol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara.
Menurutnya, sidak tipiring yang dilakukan merupakan kegiatan rutin sebagai kelanjutan dari pasca Hari Raya Lebaran yang telah berlalu di bulan Juni lalu. Penertiban diawali di wilayah Terminal dan bergerak di awal Juli di masing- masing Kecamatan, Desa dan Kelurahan yang ada di Kabupaten Badung, dengan melibatkan Perangkat Desa setempat seperti Limas, LPM, Adat, Pecalang serta organisasi yang lainnya.
Hasil sidak, tim gabungan berhasil menjaring 14 orang, yaitu dua orang di Desa Petang, empat orang di Desa Sibang Kaja dan delapan orang di Desa Sibang Gede. Mereka dikenakan Pasal 28 Ayat 1 Junto Pasal 32 Ayat 1, Peraturan Daerah Kabupaten Badung No. 7 Tahun 2016 Tentang KetertibanvUmum dan Ketentraman Masyarakat. (surya dharma/parwata/balipost)