GIANYAR, BALIPOST.com – Satpol PP Gianyar mengamankan dua orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dalam sehari pada Kamis (19/7). ODGJ ini diamankan dari dua tempat berbeda yakni Kelurahan Bitra dan Beng. Mereka kini sudah menjalani perawatan di RSUJ Bangli.
Awalnya petugas menerima laporan dari petugas di Kelurahan Bitra, terkait keberadaan ODGJ yang menggangu ketertiban umum. Sejumlah petugas Satpol PP yang dikomando Wayan Nasta pun akhirnya mendatangi rumah Dewa Ayu Juwita di Banjar Pacung, Kelurahan Bitra, Kecamatan Gianyar pada Kamis.
Ketika didatangi petugas, Dewa Ayu Juwita hanya mengenakan bra dan kamen putih. Dengan rambut dikuncung ia mempertanyakan kedatangan petugas, bahkan ODGJ 40 tahun ini meminta surat tugas dari petugas Satpol PP Gianyar. “Kalau ada laporan dan pemanggilan harus ada surat panggilan, mana surat tugasnya?” ucapnya.
Tidak hanya itu, putri dari ODGJ ini pun ikut mempertanyakan kedatangan petugas. Terutama terkait laporan yang menyebut ibu nya gila. “Malahan putri dari ODGJ ini yang teriak marah-marah, mungkin karena tidak terima ibunya disebut gila apalagi sampai didatangi petugas,” ungkap Kasat Pol PP Gianyar, Cokorda Gede Agusnawa.
Cok Agusnawa menambahkan saat didatangi petugas, Dewa Ayu Juwita ini memang nampak normal. Malahan ODGJ ini sempat terlihat menenangkan putrinya yang emosi dan memarahi petugas. Namun pihak keluarga yang lain dan petugas dari Kelurahan Bitra membenarkan Juwita memang mengalami kelainan jiwa.
Terlebih sudah sekian kali berteriak histeris di jalan, sehingga meresahkan warga setempat. “Makanya petugas tetap membujuk agar Dewa Ayu ini bersedia dibawa ke RSUJ Bangli, dan setelah cukup lama dibujuk, akhirnya dia mau diajak ke RSUJ Bangli,” katanya.
Tidak berselang lama, Sat Pol PP Gianyar kembali menerima laporan ODGJ bernama Ketut Kerta yang berasal dari Kelurahan Beng. Dikatakan ODGJ 41 tahun ini sebelumnya sudah sempat dirawat di RSUJ Bangli, namun kini kembali kumat. “Kalau penangkapan orgil di Kelurahan Beng ini berjalan dengan lancar, karena memang sudah mendapat persetujuan pihak keluarga agar tidak menggangu lingkungan sekitar,” tandasnya. (Manik Astajaya/balipost)