BANGLI, BALIPOST.com – Pascapendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) Pemilu 2019 yang dilakukan 11 Partai Politik (Parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangli langsung melakukan pemeriksaan kelengkapan pendaftaran masing-masing parpol. Dari hasil verifikasi, banyak parpol yang tidak melengkapi syarat-syarat pendaftaran.
Atas kondisi itu, pada Kamis (19/7), KPU menyerahkan Hasil Penelitian Dokumen Administrasi Pelimu 2019 kepada masing-masing parpol untuk segera dilengkapi. Ketua KPU Bangli Dewa Agung Lidartawan mengungkapkan, jika menyampaikan hasil administrasi dilakukan setelah pihaknya menerima pendaftaran bacaleg yang dilakukan masing-masing parpol.
Kata Lidartawan, dirinya sengaja mencari hari pertama untuk penyerahan hasil penelitian dokumen administrasi karena berharap parpol memiliki waktu yang lebih untuk melakukan perbaikan, termasuk melengkapi persyaratan yang masih belum lengkap. “Kita harap mereka langsung melakukan konsultasi dengan kita selama dua hari ini dan mengecek hasil verifikasi apa-apa saja persyaratan yang masih kurang supaya segera dilengkapi,” ucapnya.
Lidartawan menjelaskan, berdasarkan Hasil Penelitian Dokumen Administrasi, banyak bacaleng yang tidak melengkapi persyaratan pendaftaran, diantaranya belum melampirkan KTP, Ijasah yang belum dilegalisir, surat keterangan sehat, surat keterangan dari pengadilan dan persyaratan yang lainnya. Bahkan, jelas Lidartawan, ada bacaleg yang didaftarkan hanya melampirkan pas foto saja.
Jadi, persyaratan yang lainnya bisa dilengkapi sekarang ini. “Batas waktu penyerahan kelengkapan administrasi pendaftaran ini pada 31 Juli mendatang pukul 24.00 Wita. Kita tidak ingin mereka hadir di akhir-akhir batas waktu yang diberikan,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, khusus untuk kabupaten Bangli tidak ada parpol yang mendaf