Suasana pelaksanaan verifikasi berkas Caleg di KPU Tabanan. (BP/dok)

TABANAN, BALIPOST.com – Setelah pendaftaran dan penyerahan berkas bakal calon legislatif (bacaleg) ditutup Selasa (17/7) pukul 24.00 wita, KPU Kabupaten Tabanan disibukkan dengan kegiatan verifikasi administrasi. Dari hasil verifikasi sementara, Ketua KPU Tabanan Ni Luh Darayoni saat dikonfirmasi Kamis (19/7) mengatakan memang masih ada sejumlah masalah.

Misalnya, kata Darayoni, pada berkas pendaftaran rata-rata belum ada legalisir pada ijazah bakal caleg dan SKCK, serta kurang foto. “Ada memang beberapa berkas yang masih harus dilengkapi,” ucapnya.

Baca juga:  Pilgub Bali, Partisipasi Pemilih di Tabanan Capai 82,5 Persen

Sesuai peraturan KPU RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, Pendaftaran dan verifikasi calon anggota DPR, dan DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten Kabupaten/Kota, setelah tahapan pendaftaran Bacaleg berakhir pada 17 Jul. Selanjutnya dilakukan verifikasi Kelengkapan Administrasi Daftar Calon dan Bakal Calon pada tanggal 5 sampai 18 Juli 2018.

Baca juga:  "Ibu" dari Banyak Tarian hingga Teater di Bali, Drama Tari Gambuh Diteliti

Kemudian ada penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon kepada Partai Politik peserta Pemilu pada 19 sampai 21 Juli 2018. Dilanjutkan perbaikan daftar calon dan syarat calon anggota serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada 22 sampai 31 Juli 2018.

Verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada 1 Agustus sampai 7 Agustus 2018, dan penyusunan dan penetapan DCS (Daftar Calon Sementara) anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada tanggal 8 Agustus sampai 12 Agustus 2018. “Penyusunan DCT anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akan dilaksanakan 14 September sampai 20 September, dan pengumuman DCT tanggal 21 September sampai 23 September 2018. (Puspawati/balipost)

Baca juga:  Terkendala, Perubahan Status Kelurahan Jadi Desa di Badung
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *