SINGARAJA, BALIPOST.com – KPU Buleleng mempersilahkan bakal calon legislatif (Bacaleg) yang mendaftar lewat dua partai politik (Parpol) memilih satu parpol yang dijadikan “kendaraan” dalam laga pemilihan legislatif (Pileg) Tahun 2019. Ini karena regulasi mengamanatkan bahwa satu bacaleg hanya bisa mendaftar lewat satu parpol. Sebaliknya, jika bacaleg tetap mendaftar melalui dua parpol, bacaleg bersangkutan akan dicoret alias tidak ditetapkan sebagai calon legislatif (caleg).
Itu diungkapkan Ketua KPU Buleleng Gede Suardana usai rapat pleno penyerahan berita acara (BA) pengumuman hasil penelitian dan verifikasi bekas bacaleg dari 14 parpol di Buleleng Jumat (20/7). Pleno ini selain dihadiri masing-masing pengurus parpol, juga disaksikan Ketua Panwaslu Buleleng Ketut Ariyani.
Lebih jauh Gede Suardana mengatakan, bacaleg yang mendaftar lewat dua parpol tersebut adalah Wayan Swarjana dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3 meliputi Kecamatan Kubutambahan dan Kecamatan Tejakula. Dari berkas yang diserahkan, Swarjana tercantum dalam daftar bacaleg Partai Persastuan Indonesia (Perindo). Selain itu dasri berkas yang diajukan oleh Partai Bali Berkarya (Berkarya) nama Swarjana kembali tercantum.
Atas kejanggalan berkas tersebut, KPU menetapkan status bacalag Swarjana dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS-red). “Kita menemukan berkas di Perindo dan Berkarya satu nama itu (Swarjana-red) tecantum, sehingga kita nyatakan BMS karena regulasi mengatur bahwa satu bacaleg mendaftar lewat satu parpol,” katanya.
Menurut Gede Suardana, karena berkas dinyatakan BMS, maka bacaleg bersangkutan dipersilahkan melakukan perbaikan berkas. KPU meminta kedua parpol agar memastikan parpol yang mana akan dijadikan “kendaraan” maju dalam laga pileg mendatang. Jika sudah dipilih salah satu parpol, maka parpol yang tidak dipilih itu dipersilahkan untuk mengusulkan bacaleg pengganti dari dapil dan menempati nomor urut yang sama.
Sementara kalau kedua parpol tetap mendaftarkan satu nama bacaleg-nya itu, KPU akan mencoret nama bacaleg bersangkutan dan tidak ditetapkan sebagai caleg. “Kami persilahkan parpol berkordinasi dengan bacaleg dan memilih parpol yang akan dipakai. Kalau dipilih satu dan parpol yang satu lagi kita nayatakan BMS dan bisa diganti dengan bacaleg yang ditinggalkan itu. Kalau kedua parpol menyertakan satu bacaleg, dan setelah kita klarifikasi tetap didaftarkan di dua parpol maka KPU akan mencoret dan tidak ditetapkan menjadi caleg,” jelasnya.
Di sisi lain Gede Suardana mengatakan, berkas bacaleg yang dinyatakan BMS adalah bacaleg yang masih menjabat perbekel desa. Tercatat empat perbekel desa mendaftar sebagai bacaleg di mana tiga orang bacaleg didaftarkan lewat PDI Perjuangan dan satu orang perbekel desa dicalonkan oleh Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Empat berkas bacaleg berlatarbelakang perbekel desa ini dinyatakan BSM karena bacaleg bersangkutan belum menyerahkan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan perbekel desa. Surat pernyataan ini bisa disetorkan ke KPU paling lambat sampai H-1 sebelum penatapan daftar calon tetap (DCT) tanggal 19 September 2018 dan kalau tidak dilengkapi, maka KPU tidak menetapkan sebagai DCT caleg pemilu 2019.
“Dalam perbaikan ini bacaleg dari perbekel wajib menyertakan surat pernyataan pengunduran diri sebagai perbekel, menyerahkan surat permohonan pengunduran diri dan menyerahkan surat tanda terima bahwa sudah menyerahkan surat pengunduran diri, serta menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri sedang diproses oleh instanasi berweang,” jelasnya.
Selain bacaleg dari perbekel desa, ada berkas bacaleg yang sekarang menjabat anggota DPRD Buleleng yang mendaftar bukan melalui parpol yang diwakili-nya pada pemilu 2014. Bacaleg itu adalah H. Mulyadi Putra dari Dapil 4 (Kecamatan Seririt dan Kecamatan Gerokgak). Saat ini yang bersangkutan menjadi anggota DPRD dari PPP dan kembali mendaftar lewat PKB. Berkas bacaleg dinyatakan BMS karena belum melengkapi surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD. (mudiarta/balipost)