Kajari Jembrana Nur Elina Sari bersama jajaran dan perwakilan BRI menyerahkan uang kerugian negara serta denda yang dibayarkan oleh terdakwa kasus korupsi retribusi Parkir Manuver Gilimanuk. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Jumat (20/7) melakukan eksekusi uang kerugian negara yang telah dikembalikan dan pidana denda terkait kasus korupsi retribusi parkir manuver Gilimanuk.

Sebelumnya kedua terdakwa, yakni Mantan Kadis Hubkominfo Jembrana Gusti Bagus Putra Riyadi dan koordinator terminal manuver, I Nengah Darna sudah di vonis bersalah. Kerugian negara atas korupsi retribusi parkir sebanyak Rp 429.700.000 langsung diserahkan kepada Kas Negara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana, Nur Elina Sari mengatakan pengembalian ke kas negara total berjumlah Rp 479.700.000. Uang tunai ratusan juta itu diantaranya dari kerugian negara dan denda yang dibayar. Kerugian negara sebanyak Rp 429.700.000 yang sebelumnya telah dikembalikan oleh kedua terdakwa serta sejumlah orang yang disebutkan menerima aliran dana dari retribusi parkir manuver ini. Sedangkan Rp 50.000.000, merupakan pidana denda yang dibayarkan oleh terpidana I Gusti Ngurah Bagus Putra Riyadi. Dengan sudah membayar denda, terpidana mantan Kepala Dinas Hubkominfo itu subsider 1 bulan dari vonis sebelumnya gugur.

Baca juga:  Mobil Masuk Jurang, Pengemudi dan Penumpang Luka-Luka

Sebelumnya dalam putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar, mantan Kadiskominfo Jembrana divonis 1 tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider 1 bulan. Sedangkan I Made Darna dipidana 1 tahun 6 bulan dengan denda dan subsider sama. Tetapi terpidana Darna hanya mengembalikan kerugian negara. Belum membayar denda.

Upaya pengembalian kerugian negara ini berlangsung sejalan dengan optimalisasi penindakan tindak pidana korupsi. Kajari didampingi Kasipidsus I Made Pasek Budiawan menyebutkan eksekusi ini merupakan kado menjelang hari bakti Adhiyaksa. Ke depan, Kajari mengaku akan lebih optimal melakukan pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi.

Baca juga:  Mantan Ketua LPD Gulingan Diadili Kasus Korupsi Rp 30,9 Miliar

Eksekusi pengembalian uang kerugian negara dan denda ini kemarin juga mendatangkan perwakilan dari Bank BRI Cabang Negara. Seluruh uang tunai senilai ratusan juta itu selanjutnya diserahkan untuk disetorkan ke kas negara. Uang kerugian negara yang dikembalikan itu sebelumnya disimpan di rekening barang bukti Kejari Jembrana. (surya dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *