Kapolres Gianyar AKBP Priyanto Priyo Hutomo saat mereles kasus pungli dan tangkapan curat di halaman Mapolres Gianyar. (BP/nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Unit Buser Polres Gianyar, meringkus dua pelaku pencurian yang sudah menggasak puluhan HP pada salah satu counter di seputaran Kecamatan Sukawati. Nekat melakukan perlawanan saat penangkapan, salah satu pelau pun harus ditembak oleh polisi pada kaki kirinya. Kini, kedua pelaku sudah mendekam pada sel tahanan Mapolres Gianyar.

Kapolres Gianyar, AKBP Priyanto Priyo Hutomo menjelaskan bahwa jajaran Satreskrim Polres Gianyar mengamankan 2 pelaku pencurian dengan pemberatan. Pelaku inisial A alias Andika (18) diburu hingga ke kampung halamannya di Probolinggo, Jawa Timur. Sedangkan pelaku lain, yang seorang residivis inisial R alias Rio ditangkap saat bekerja di proyek kawasan Desa Munggu, Badung.

Baca juga:  Tiga Pria Pemesan Tembakau Gorila Diringkus

Ditambahkan, kedua pelaku melakukan pencurian di konter Jalan Raya Sukawati, Kecamatan Sukawati, pada bulan Juni lalu. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 20 unit Hp baru digasak sekaligus. Pemilik toko Komang Suryawan asal Banjar Pekuwudan Desa Sukawati pun mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta. Tidak hanya itu, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan ternyata pelaku curat ini juga beraksi di beberapa tempat di Bali. “Selain pencurian di Sukawati, pelaku juga mencuri di toko kawasan Nusa Dua dan counter HP di Dalung,” jelas AKBP Priyanto.

Baca juga:  Kasus COVID-19 Baru di Bali di Atas 110 Orang

Perwira melati dua dipundaknya ini menerangkan pengungkapan terhadap dua pelaku ini diakui membutuhkan waktu sebulan. Selama penyelidikan itu, pelaku pun sudah menjual sejumlah barang bukti pada orang maupun konter di wilayah Gianyar dan Klungkung.

Hingga ditangkap, hanya 4 HP berikut kotaknya yang masih utuh. Selebihnya telah dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari -harinya. Hasil pencurian itu dipakai memenuhi kebutuhan sehari-hari dan untuk foya-foya. ” Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku di jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara,“ katanya. (manik astajaya/balipost)

Baca juga:  Kasus Kompensasi Jalan, Korban Bersaksi Dimintai Rp 35 Miliar
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *