NEGARA, BALIPOST.com – Karantina Pertanian Terpadu Wilayah Kerja Gilimanuk, Jumat (20/7) menggagalkan penyelundupan ratusan ekor unggas.
Ratusan ekor unggas yang tidak dilengkapi dokumen sertifikat kesehatan dari karantina asal dan melanggar peraturan Gubernur Bali No. 44 Tahun 2005 tentang Penutupan Sementara Pemasukan dan Transit Unggas Beserta Produknya Dari Luar itu dikirim dari Jawa dengan tujuan Badung.
Dari informasi, ratusan ekor unggas itu diamankan petugas ketika mengecek muatan truk BE 9157 GP. Setelah tempat penutup bak truk dibuka, ditemukan kandang dan keranjang plastik yang berisi ratusan ekor unggas.
Pembawa unggas I Ketut Gede Arta (40) asal Tabanan tidak bisa menunjukkan sertifikat kesehatan terhadap ratusan ekor unggas itu sesuai yang disyaratkan dalam UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan tersebut.
Penanggungjawab Karantina Pertanian terpadu Wilker Gilimanuk, IB Eka Ludra mengatakan karena tidak ada dokumen sesuai yang dipersayaratkan dan juga melanggar Pergub tentang penutupan sementara pemasukan unggas ke Bali maka unggas itu diamankan.
Setelah dihitung jumlah unggas tersebut sebanyak 793 ekor yang terdiri dari burung uyuh sebanyak 220 ekor, burung perkutut 500 ekor, ayam 21 ekor, ayam mutiara 7 ekor, ayam kalkun 5 ekor serta merpati 40 ekor.
Untuk sementara ratusan ekor unggas itu diamankan di kandang karantina Gilimanuk, untuk dilakukan tindakan Kanrantina. IB Eka Ludra mengatakan, beberapa ekor burung Perkutut sudah ada yang mati dan unggas lainnya kondisinya juga sudah lemah. Selain karena berdesakdesakan di dalam keranjang juga diduga ada yang terjangkit penyakit.
Pihaknya akan mengambil sampelnya untuk diperiksa apakah unggas-unggas itu membawa bibit penyakit atau tidak.
Selanjutnya pihaknya akan melakukan tindakan sesuai petunjuk Balai Karantina Denpasar. Serta kemungkinan akan dimusnahkan. (kmb/balipost)