AMLAPURA, BALIPOST.com – Memasuki tahapan pendaftaran bacaleg, struktur organisasi KPU Karangasem mengalami perubahan. Ketua KPU tidak lagi dijabat I Made Arnawa karena pria asal Kubu itu memutuskan terjun ke politik dengan menjadi bacaleg Partai Hanura untuk DPRD Karangasem. Kondisi itu baru dapat dipastikan ketika Jumat (20/7) KPU Karangasem menyampaian hasil verifikasi bacaleg kepada partai politik peserta pemilu.
Di antara pengurus parpol yang datang ke Sekretariat KPU Karangasem, Arnawa datang mengenakan jaket kebesaran partai besutan Wiranto tersebut. ‘’Ya, saya sudah mengundurkan diri dari KPU per 16 Juli lalu. SK pemberhentian dari KPU Bali sudah saya terima per 17 Juli,’’ ujarnya.
Kabar pengunduran diri Arnawa sebagai penyelenggara pemilu sejatinya sudah berhembus dalam beberapa hari terakhir. Namun awalnya pria yang identik dengan kacamata hitam itu selalu berkelit, baru kemarin dia mau buka-bukaan. Dia juga mengaku kepastian nyaleg diri baru diambil pada detik-detik akhir penutupan pendaftaran bacaleg.
Sebelum memutuskan ke Hanura, komisioner KPU Karangasem dua periode ini mengaku mendapat tawaran gabung dari beberapa parpol. Dia mengaku akhirnya memilih Hanura karena kesamaan visi-misi baik secara organisasi maupun tokoh-tokoh yang ada di parpol tersebut. ‘’Ada beberapa tawaran, pada akhirnya saya putuskan berdasarkan hati nurani,’’ katanya.
KPU Bali melalui SK tetanggal 18 Juli 2018 telah menetapkan Putu Deasy Natalia sebagai Ketua KPU Karangasem yang baru. Sebelumnya telah dilakukan pemilihan melalui rapat pleno tertutup KPU Karangasem. Pleno dilaksanakan sehari setelah KPU Bali menerbitkan SK pemberhantian Arnawa.
Menyangkut kelengkapan administrasi pendaftaran bacaleg, Deasy Natalia mengatakan hampir semua parpol harus melakukan perbaikan maupun pelengkapan berkas. Dari 12 parpol yang mengajukan bacaleg untuk DPRD Karangasem, Gerindra dan Hanura yang paling banyak bolongnya. Kekurangan syarat administrasi umumnya untuk berkas tidak pernah dipidana penjara, surat keterangan bebas darnoba dan surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani dari rumah sakit.
‘’Kita memberikan waktu untuk perbaikan sampai 31 Juli. Bacaleg yang tidak bisa memenuhi persyaratan tidak bisa masuk daftar caleg sementara (DCS),’’ jelas Deasy Natalia. (kmb/balipost)