DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus pembunuhan bayi kembar akhirnya dirilis, Jumat (20/7), di Mapolresta Denpasar. Hasil penyidikan tersangka D mengaku mengeksekusi anak kandungnya itu di kamar mandi.
Pengakuan D, pacarnya yaitu F tidak tahu kejadian tersebut. Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Hadi Purnomo mengatakan, pengakuan tersangka D membunuh bayinya tersebut pada Kamis (12/7) pukul 02.00 Wita. Eksekusi dilakukan di kamar mandi dengan posisi perut mengarah kamar mandi.
Setelah bayi pertama keluar bayi langsung menangis, pelaku langsung mencekek leher bayi dengan menggunakan tangan kiri, lalu mengambil pisau menusukan pisau tersebut ke arah perut sebanyak dua kali dan menusuk ke arah leher sebanyak dua kali.
Kemudian bayi kedua lahir dan menangis, pelaku mencekik leher bayi dengan menggunakan tangan kiri, kemudian menusuk perut bayi dengan menggunakan pisau sebanyak dua kali dan menusuk mulutnya dengan menggunakan pisau.
Setelah itu dia memutuskan tali pusar bayi dengan cara menarik dengan menggunakan tangan. Ari-ari bayi dibuang di got WC dengan menyiramkan dengan air serta membersihkan darah-darah bekas melahirkan dengan air.
Selanjutnya bayi kembar yang sudah dibunuh lalu dibalut dengan kain warna hitam, dibungkus tas plastik dan dimasukan ke dalam tas. Mayat bayi sempat disimpan di ember di dapur, tempat menyimpan beras.
Sekitar pukul 07.00 Wita, F bangun dan pelaku menyuruh membeli pembalut. Sore harinya pelaku membuang bayi tersebut ke lorong di sebelah timur kos.
“Karena F sudah beli tiket pulang kampung, hari itu dia langsung pulang. Sedangkan D pulang ke kosnya di Jimbaran. Itu baru pengakuan D, kami akan konfrontir dengan keterangan F,” tegasnya.
Pengakuan lain tersangka D, dia pacaran dengan F sekitar sebulan. Awalnya mereka dikenalkan oleh bibinya D.
Sebelumnya dia pacaran dengan JJ dan langsung kabur setelah tahu D hamil. “Kami masih menunggu kedatangan F, masa dia tidak tahu pacarnya hamil tua,” ucap Kapolresta. (kerta negara/balipost)
Foto eka