Tahura
Plang sitaan tanah dan gedung Bank di Jalan By Pass Ngurah Rai. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus korupsi pelepasan aset negara seluas 835 m2 yang diklaim masuk kawasan taman hutan raya (tahura) di By Pass Ngurah Rai, Suwung Batankendal, Sesetan, Denpasar, sudah incrach. Dua terpidana I Wayan Suwirta dan I Wayah Sudarta sudah divonis bersalah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Mereka tidak mengajukan upaya hukum banding. Sementara pihak kejaksaan mengaku tidak ikut negosiasi antara kehutanan dan pihak Sinar Mas selaku pemilik gedung di atas tanah sengketa.

Baca juga:  Pohon Tiba-tiba Tumbang, 4 Orang Jadi Korban

Soal eksekusi obyek sengketa yang sudah dibangun gedung berlantai lima itu, salah seorang jaksa dalam perkara ini, Hary Soetopo yang dikonfirmasi, Minggu (22/7) mengatakan sudah melakukan eksekusi atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor. “Sudah kami lakukan eksekusi. Kasusnya sudah incrach,” sebutnya.

Saat ditanya soal plang sitaan kejaksaan, ia hanya mengatakan bahwa setelah jaksa melakukan eksekusi, pekerjaan jaksa sudah selesai. Nah soal plang sitaan yang masih terpasang, itu sekarang menjadi urusan pemilik dalam hal ini pihak Tahura dengan pihak Bank Sinar Mas yang menempati obyek sengketa. “Ini sudah incrach dan kami sudah serahkan ke kehutanan. Soal negosiasi antara kehutanan dan Sinar Mas kami tidak tahu. Kami tidak ikut-ikut,” tandas Hary Soetopo.

Baca juga:  BI Programkan Bali Bersih Uang Lusuh

Sebelumnya, sempat beredar bahwa eksekusi lahan gedung Sinar Mas di atas tanah yang menjadi obyek sengketa bakalan rumit. Bahkan ditengarai akan menjadi kasus kedua seperti kasus Jalan Prof. Mantra yang akhirnya berujung hukum kembali.

Namun jaksa untuk perkara ini secara tegas mengatakan sudah melakukan eksekusi tanpa ada hambatan. Namum demikian, papan plang sitaan kejaksaan masih terpasang hingga Minggu kemarin. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Kejaksaan Geledah Kantor LPD Bakas
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *