SINGARAJA, BALIPOST.com – Setelah melakukan perbaikan terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, KPU Buleleng Minggu (22/7) menetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Dari jumlah sebanyak 566.854 pemilih, setelah dilakukan pebaikan jumlahnya berkurang sebanyak 1.535 pemilih.
Di DPSHP sekarang tercatat 565.319 pemilih. Data pemilih ini akan ditetapkan sebagai DPT Pemilu di Kabupaten Buleleng mulai 12 sampai 21 Agustus 2018 mendatang.
Penetapan DPSHP ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka di salah satu hotel di Loviana. Pelno dipimpin Komisioner KPU Buleleng Nyoman Gede Cakra Budaya didampingi I Made Seriyasa, Gede Sutrawan, dan Luh Putu Widiyastini, serta para Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), pengurus partai politik (Parpol) peserta pemilu, dan perwakilan dari Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng. Tidak ketinggalan, Ketua Panwaslu Buleleng Ketut Ariyani turut hadir.
Komisioner KPU I Made Seriyasa usai rapat mengatakan, tahapan perbaikan DPS menjadi DPSHP dilakukan secara berjenjang dari tingkat desa sampai kecamatan. Dari penetapan DPSHP masing-masing kecamatan dan terakhir di kabupaten, KPU menetapkan DPSHP sejumlah 565.319 pemilih.
Penurunan jumlah sebanyak 1.535 pemilih karena KPU menghapus pemilih yansg dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Pemilih yang TMS tersebut ditemukan karena meninggal dunia, pindah alamat domisili, dan tercatat sebagai anggota TNI/Polri aktif.
Selain itu, dari DPS Pemilu 2019 sejumlah 566.854 pemilih ditemukan pemilih TMS sebanyak 12.990 dan pemilih baru tercatat 11.455 pemilih. “Terjadinya penurunan ini menunjukkan kalau data pemilih semakin akurat. Di mana dari DPS kita perbaiki dan pemilih TMS itu kita bersihkan, sehingga dari DPS menjadi DPSHP ada penurunan sebanyak 1.535 pemilih,” katanya.
Setelah menetapkan, mulai Senin (23/7), KPU akan mencetak DPSHP untuk diumumkan ke semua desa dan kelurahan di Bali Utara. Selanjutnya, masyarakat, panwaslu, dan pengurus parpol peserta pemilu dipersilahkan untuk mencermati rekapitulasi DPSHP tersebut sampai 30 Juli 2018.
Dalam masa pengumuman itu, kalau masih ada penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi belum tercantum dalam DPSHP, KPU mempersilahkan penduduk bersangkutan atau parpol melaporkan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan mengisi Formulir A1A DPSHP. Setelah masa pengumuman ini berakhir, KPU kembali menetapkan DPHSP akhir menuju DPT Pemilu 2019 di Kabupaten Buleleng. “Kalau setelah penelitian dan percermatan ada penduduk memenuhi syarat menjadi pemilih, tidak masuk DPSHP, penduduk atau parpol silahkan menyampaikan PPS dan akan dimasukkan DPSHP akhir dan dimasukan dalam DPT,” jelasnya. (Mudiarta/balipost)