Ilustrasi . (BP/dok)

JEMBRANA, BALIPOST.com – KPU Jembrana menetapkan jumlah pemilih dan tempat pemungutan suara (TPS) tingkat Kabupaten Jembrana untuk pemilihan umum (Pemilu) 2019. Dibandingkan pemilu serentak akhir Juni lalu, pemilih bertambah ribuan orang atau jumlah tepatnya mencapai 3.326 orang.

Kondisi TPS yang sebelumnya 499 TPS juga bertambah menjadi 869 TPS. Sebelumnya pada DPT dalam pilgub Bali, 225.651 pemilih. Sementara dari hasil rekapitulasi pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) untuk pemilu 2019 ada 228.977 pemilih.

Baca juga:  Petugas Berantas Barang-barang Terlarang di Lapas Karangasem

Menurut Ketua KPU Jembrana, Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya, hal itu dikarenakan adanya pemilih pemula yang usianya pada saat pemilu nanti sudah 17 tahun. Terkait bertambahnya TPS yang jumlahnya hampir dua kali lipat dibanding Pilgub, dikarenakan perbedaan aturan jumlah pemilih di masing-masing TPS.

Ditambahkan Komisioner KPU Jembrana Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ketut Gede Tangkas Sudiantara mengatakan aturan jumlah pemilih di setiap TPS dalam pemilihan umum tahun depan maksimal 300 pemilih dalam setiap TPS. Hal itu dikarenakan banyaknya surat suara yang akan dicoblos yakni 5 surat suara.

Baca juga:  Hasil Verifikasi, Enam Balon DPD Belum Penuhi Syarat

Kelima surat suara itu adalah pemilihan presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten. Sehingga membutuhkan waktu saat pemungutan maupun penghitungan. Jadi TPS dibatasi maksimal 300 pemilih. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *