Ketua KPU Bali saat menutup masa kampanye Pilgub Bali. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – KPU Provinsi Bali mengagendakan penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bali terpilih, Selasa (24/7) sore. Penetapan paslon terpilih akan digelar di Wiswa Sabha Utama pukul 16.00 wita.

Kepastian ini setelah KPU mendapat surat dari panitera Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan Bali tidak tercantum dalam register perkara perselisihan hasil pilkada serentak 2018. “Sesuai Pasal 52 PKPU No.9 Tahun 2018 ayat (5) penetapan Paslon terpilih dilakukan paling lama satu hari setelah Mahkamah Konstitusi melakukan registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi,” ujar Ketua KPU Bali, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dikonfirmasi, Senin (23/7).

Baca juga:  Ini, Aturan Baru Penerbangan yang Disosialisasikan Kemenhub

Raka Sandi menambahkan, penetapan Paslon terpilih dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, partai politik atau gabungan partai politik, serta Bawaslu Bali. Hasil rapat pleno dituangkan dalam berita acara penetapan Paslon terpilih. Berita acara itu nantinya disampaikan kepada DPRD Bali, partai pengusul, Paslon terpilih, KPU dan Bawaslu. (Rindra Devita/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *