GIANYAR, BALIPOST.com – Empat orang perbekel dipastikan sudah mengajukan surat pengundurann diri, karena maju sebagai calon legislatif dalam Pemilu 2019 mendatang. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Kabupaten Gianyar kini sedang memproses pengunduran diri tersebut.
Menurut Kepala BPMD Ketut Suweta, Senin (23/7), empat perbekel yang mengajukan pengunduran diri yakni Wayan Swarjaya (Perbekel Desa Batubulan Kangin) dengan sisa jabatan 6 bulan, Made Sukra Suyasa (Perbekel Desa Sidan) sisa 11 bulan masa jabatan, I Made Nada (Perbekel Desa Sumita) dengan sisa masa jabatan 14 bulan dan I Wayan Gede Pradnyana (Perbekel Desa Lebih) dengan sisa masa jabatan paling lama yakni 3 tahun 6 bulan.
“Semua ini tentu segera kami proses sesuai aturan pengunduran diri, sehingga apa yang diinginkan bisa segera dilakukan oleh yang bersangkutan,” ucap pejabat asal Tegallalang ini.
Lebih lanjut dikatakan, mereka akan ditetapkan berhenti sebagai perbekel sebelum penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT). Selain itu BPMD kini juga menyiapkan pengganti untuk masing-masing perbekel tersebut. “Kita siapkan pengganti, disesuaikan dengan sisa masa jabatan perbekel yang ditinggalkan,” katanya.
Perbekel dengan sisa jabatan lebih dari satu tahun wajib disiapkan pengganti antarwaktu (PAW). PAW itu akan dipilih melalui musyawarah desa yang terdiri dari tokoh masyarakat, organisasi masyarakat desa hingga sekeha taruna dan lainnya. “Beberapa tahun sebelumnya ada penunjukan PAW untuk Perbekel Tampaksiring, karena perbekel sebelumnya tersangkut kasus,” katanya
Sebelum penunjukan PAW, terlebih dulu di kantor desa tersebut ditunjuk pelaksana tugas (Plt). “Plt ini yang bertugas mengawasi pemerintahan desa untuk sementara, sembari mempersiapkan PAW,” katanya.
Sementara untuk perbekel yang masa jabatannya kurang dari setahun, Pemkab Gianyar akan melakukan penunjukan Penjabat Perbekel, yang berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN). “Untuk yang sekrang kita akan menyiapkan dua penjabat, yang memimpin pemerintahan di desa itu sementara,” katanya.
Disiingung untuk penambahan pengunduran diri oleh perbekel lain yang ingin nyaleg, Suweta mengaku akan segera memproses bila ada yang mengajukan surat pengunduran diri. “Kalau ada lagi kan pasti kita proses, tapi sesuaikan juga batas waktu pencalegan di KPU,” tandasnya.
Sementara Ketua KPU Gianyar A.A. Gde Putra mengatakan terkait pencalegan kini sedang dilakukan proses perbaikan daftar calon dan syarat calon anggota serta bakal calon pengganti. Selanjutnya dilanjutkan dengan verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon dari 1 sampai 7 Agustus. “Sementara untuk tahap akhir penyusunan dan penetapan DCT itu di bulan September,” katanya. (Manik Astajaya/balipost)