Pekerja Rumah Sakit KDH Bross Singaraja mengadu ke Disnakertrans karena gaji mereka dipangkas sejak rumah sakit berganti kepemilikan. (BP/dok)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Penyelesaian kisruh puluhan pegawai kontrak dengan manajemen rumah sakit Karya Dharma Usada (KDH) Bross Singaraja belum menemukan kesepakatan. Pasalnya, mediasi kedua Senin (23/7) gagal dilakukan.

Manajemen rumah sakit belum memberikan keputusannya terkait tuntutan pekerja kontrak yang menuntut gaji Rp 1,7 juta per bulan. Manajemen rumah sakit beralasan masih melakukan rapat pemilik dan para pemegang saham.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans) Buleleng Dewa Putu Susrama mengatakan, sikap manajemen yang menunda memberikan tanggapan atas tuntutan pekerjanya itu sah-sah saja. Ini karena batas waktu yang diberikan selama 10 hari kerja atau hingga Rabu (8/8).

Kalau sampai batas akhir itu, manajemen rumah sakit tidak juga memberi kepastian, kasus ini diserahkan ke Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans) Bali. Kalau penanganan kasusnya di provinsi, pihak yang berhak menentukan nilai upah pekerja adalah Gubernur. “Mediasi lanjutan gagal karena manajemen rumah sakit mengadakan rapat dengan pihak pemegang saham. Ini masih ada waktu dan kalau lewat batas akhir kasusnya bisa dilimpahkan ke Provinsi,” katanya.

Baca juga:  BP2MI Ingatkan Masyarakat Berhati-Hati Tawaran Pekerja Migran

Sebelumnya, karyawan Rumah Sakit KDH Bross Singaraja, Kamis (19/7), mengadu ke kantor Disnakertrans Buleleng. Mereka keberatan karena gaji mereka diturunkan dari perjanjian kontrak sebelumnya.

Penurunan gaji bagi pekerja kontrak ini karena rumah sakit telah diambilalih oleh manajemen Rumah Sakit Bali Royal yang menjadi Rumah Sakit KDH Bross Singaraja. Sejak beralih kepemilikan dan perubahan manajemen, puluhan pekerja digaji di bawah standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Buleleng.

Baca juga:  Satgas Covid-19 BUMN Provinsi Bali Bagikan 10.000 Masker Gratis

Tidak terima dengan keputusan itu, mereka mengadukan masalah ini kepada Disnakertrans. Sayang, pengaduan yang ditindaklanjuti dengan mediasi mendatangkan pihak manajemen rumah sakit gagal mengambil keputusan.

Seorang karyawan Ketut Eyik Mastika bertugas sebagai sopir ambulans menuturkan, perselisihan ini terjadi sekitar April 2018. Saat itu, dirinya diberitahu oleh manajemen bahwa pekerja yang terikat perjanjian dengan manajemen KDH akan dievaluasi. Kebijakan manajemen KDH Bross menyatakan, gaji pekerja kontrak Rp 800.000 per bulan.

Baca juga:  Jika Perusahaan Tak Menggaji Sesuai Skala Upah, Naker Bali Diminta Lapor

Atas keputusan itu, dia meminta digaji Rp 1,5 juta per bulan. Pihak manajemen rumah sakit tidak menyetujui. Eyik kemudian mengadukan perselisihan itu kepada manajemen KDH Bross di Depasar, namun gagal menemukan titik temu. Langkah terakhir meminta Disnakertrans memfasilitasi penyelesaian masalah tersebut.

Manajer Reprsentatif Rumah Sakit KDH Bross Singaraja dr. Gede Harsa Wardana mengatakan, keputusan evaluasi gaji ini karena rumah sakit sedang peralihan manajemen yang baru. Sejak diambil alih Agustus 2017, evaluasi manajemen dilakukan selama setahun.

Dalam penyesuaian ini, pihaknya telah mengeluarkan kebijakan pembayaran gaji pegawai kontrak Rp 800.000. Namun demikian, pekerja di bidang lain, diklaim sudah mengikuti standar UMK. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *