DENPASAR, BALIPOST.com – Masa pendaftaran bakal calon legislatif telah dilakukan 14 partai politik (parpol) di KPU Denpasar. Setelah dilakukan verifikasi, KPU menemukan semua parpol perlu melakukan perbaikan berkas bacalegnya.
Parpol memiliki masa perbaikan atau melengkapi berkas yang kurang hingga 31 Juli mendatang. Hal ini ditegaskan Ketua KPU Kota Denpasar, I Gede John Darmawan, didampingi Komisioner KPU, I Wayan Arsa Jaya, Selasa (24/7).
Pihaknya membenarkan jika verifikasi sudah selesai dan hasilnya sudah diserahkan kepada partai politik (parpol) masing-masing. Hasil verifikasi, KPU menemukan sejumlah kekurangan dokumen, sehingga harus segera dilengkapi.
Selain itu, juga ada dua bacaleg dari perbekel, dan empat berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Semua parpol ada perbaikan kelengkapan dokumen bakal calon. Seperti, ada kekurangan pas foto terbaru, ijazah belum dilegalisir, termasuk surat pengunduran diri,” kata John Darmawan.
Arsa Jaya menambahkan, hampir semua partai politik harus memperbaiki atau melengkapi berkas bakal calon anggota legislatif. Seperti, ada yang tak melampirkan pas foto, surat keterangan sehat, nama di KTP elektronik berbeda dengan nama di BB1. “Ada beberapa bacaleg yang belum melengkapi surat pendaftaran BB1 dan BB2,” kata Arsa Jaya.
Terkait dua bacaleg yang statusnya perbekel dan empat berstatus PNS, Arsa Jaya mengatakan, sesuai ketentuan bagi calon tetap (DCT) per 19 Sepetember nanti harus sudah disertai SK pemberhentian sebagai perbekel atau PNS. “Dari empat bakal calon yang PNS, satu sudah menyertakan surat pengunduran diri, tapi belum lengkap. Karena itu semua kelengkapan berkas ditunggu hingga 31 Juli hingga pukul 24.00,” ujarnya. (Asmara Putera/balipost)