GIANYAR, BALIPOST.com – Kasus pengeroyokan terjadi di kawasan pabrik batik Sari Sedana di Banjar Akte, Desa Pakraman Lembeng, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati. Polisi kini melakukan pendalaman kasus pengroyokan, Selasa (24/7).

Pengeroyokan dilakukan lima orang tersangka asal Pasuruan dengan seorang korban asal Lumajang, Jawa Timur. Pendalaman kasus ini dilakukan aparat kepolisian dengan menggelar rekontruksi.

Kanit Reskrim Polsek Sukawati Iptu I Gusti Ngurah Winangun mengatakan polisi menetapkan lima orang tersangka asal Pasuruan dalam kasus ini, meliputi Rohim (26), Prayuda (22), Hermanto (20), sementara dua tersangka lainnya masih dibawah umur berinisial MH (16), dl (16). “Mereka secara bersama melakukan aksi pengeroyokan terhadap Iswanto (28) pada Minggu 22 Juli lalu,“ ungkapnya.

Baca juga:  Ratusan Desa Adat Sudah Bentuk Satgas COVID-19

Selama rekontruksi ini, korban bersama para tersangka dan sejumlah saksi, melakukan 15 reka adegan. “Melalui rekontruksi ini aksi pemukulan terjadi pada reka adegan ke 7, “ ucapnya.

Selama rekon itu juga diketahui, bahwa selain dipukul korban juga sempat direndam di dalam air bak pencucian batik. Selain itu pelaku Hermanto mengejar korban dengan membawa sabit. “ Untungnya korban berhasil kabur, menuju kantor tempat majikannya berada, kasus ini lantas dilaporkan ke polisi,“ katanya.

Mempertanggung jawabkan perbuatanya para tersangka pengroyokan ini dikenakan pasal 170 ayat 2 ke satu, dengan ancaman tujuh tahun penjara. Iptu Winangun juga memastikan tidak ada diversi untuk dua tersangka yang masih dibawah umur tersebut.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Bali di Bawah 30 Orang, Korban Jiwa Dilaporkan

“Kita tidak menyiapkan diversi, karena pasal ini ancaman hukuman tujuh tahun, kalau ancaman hukuman dibawah tujuh tahun barulah diadakan mediasi unutk diversi, “ katanya.

Winangun menjabarkan, aksi pengroyokan di gudang Batik Sari Sedana ini terjadi pada Minggu sore sekitar pukul 14.30 wita. Kala itu korban, Iswanto sedang bekerja menimba air malem. Nah secara tiba-tiba datang Dimas yang juga bekerja di sektiar lokasi. Dimas menyampaikan bahwa dirinya tidak terima dengan permasalahan antar mereka yang terjadi sebelumnya. “Nah secara tiba-tiba datang teman dimas yang lain, langsung melakukan aksi pemukulan kepada korban. Akibat kejadian ini korban mengalami luka pada kepala belakang dan robek pada pelipis kiri,“ katanya.

Baca juga:  Syukuran HUT Kowad

Kelian adat Banjar Akta, Ketut Tunas pihanya sudah berkordinasi dengan majikan dari para tersangka, membahas terkait denda akibat melakukan aksi pengeroyokan di kawasan Banjar Akte. Sanksinya pun cukup tegas yakni 300 Kg beras per orang dengan nilai sekitar Rp 2,7 Juta, hingga upacara pecaruan. “Kita sudah kordinasi dengan majikannya dari para tersangka, tapi reailsasi belum,“ katanya. (manik astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *