saudara kandung
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dua orang pria yang menjual obat atau pil penenang merek “Y”, masing-masing di penjara setahun oleh majelis hakim pimpinan I Dewa Budhi Watsara, Selasa (24/7).

Mereka adalah Muhammad Aminullah dan David Indrawan asal Jember. Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU Harry Soetopo. Sebelumnya, terdakwa dituntut hukuman penjara selama setahun enam bulan (1,5 tahun).

Majelis hakim menyatakan sepakat dengan jaksa bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pelanggaran, yakni Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga:  Kasus 101 Klip Sabu, Lulusan D1 Divonis 5,5 Tahun Penjara

Sebelumnya, kedua pria tersebut ditangkap di Pelabuhan Benoa, persisnya Dermaga Barat, oleh Dit. Polair Polda Bali. Saat ditangkap ditemukan tiga kantong plastik yang di dalamnya berisi pil “Y” warna putih dengan rincian, satu plastik berisi sembilan butir, satu plastik berisi 10 butir, sebutir pil sudah pecah, dan satu kantong plastik berisi tujuh butir. Dan saat diperiksa, terdakwa tidak mampu menunjukkan surat izin edar atau penjualan obat pemenang tersebut. Terdakwa pun diadili. (miasa/balipost)

Baca juga:  Dinyatakan Bersalah, Ketua LPD Pacung Divonis 1 Tahun

 

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *