Ratusan ekor unggas dimusnahkan petugas Karantina Gilimanuk. (BP/kmb)

NEGARA, BALIPOST.com – Karantina Pertanian Terpadu Wilayah Kerja Gilimanuk, Selasa (24/7) memusnahkan ratusan ekor unggas yang diamankan belum lama ini.

Ratusan ekor unggas tersebut tidak dilengkapi dokumen sertifikat kesehatan dari karantina asal dan melanggar peraturan Gubernur Bali No. 44 Tahun 2005 tentang Penutupan Sementara Pemasukan dan Transit Unggas Beserta Produknya.

Penanggungjawab Karantina Pertanian terpadi Wilker Gilimanuk, IB Eka Ludra didampingi Wakapolsek Gilimanuk AKP Made Katon, ratusan ekor unggas itu dimusnahkan sesuai dengan protap yang telah ditentukan.

Baca juga:  Berhasil Perjuangkan Tanpa Karantina dan Gunakan VoA, Komponen Pariwisata Berterima Kasih Ke Gubernur Koster

Jumlah unggas yang dimusnahkan sebanyak 793 ekor yang terdiri dari burung puyuh sebanyak 220 ekor, burung perkutut 500 ekor, ayam 21 ekor, ayam mutiara 7 ekor, ayam kalkun 5 ekor serta merpati 40 ekor.

IB Eka Ludra mengatakan, beberapa ekor burung Perkutut sudah ada yang mati dan unggas lainnya kondisinya juga sudah lemah. Selain karena berdesakdesakan di dalam keranjang juga diduga ada yang terjangkit penyakit. “Kami musnahkan unggas tersebut untuk menghindari penyebaran penyakit,” jelasnya. (kmb/balipost)

Baca juga:  Cokorda Pemecutan Derita 3 Penyakit, Baru Terdeteksi Oktober
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *