oknum
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pria berkebangsaan Jerman, Siegfried Karl Achim Ruckel, Selasa (24/7) dituntut hukuman 15 tahun penjara. JPU Assri Susantina, di hadapan majelis hakim pimpinan I Made Purnami, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana psikotrapika dan narkotika.

Dalam perkara ini, selain dituntut 15 tahun penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan. Masih dalam tuntutan jaksa, bahwa terdakwa asal Jerman yang ditangkap di Bandara Internasional Ngurah Rai itu, dijerat dalam Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu juga dinyatakan terbukti melanggar Pasal 117 ayat 2 UU RI, Pasal 62 UU No. 5 tahun 1997 tentang Psikotrapika, dan juga Pasl 127 UU Narkotika.

Baca juga:  Bertransformasi dari Pariwisata ke Pertanian, Bali Perlu Optimalisasi "Supply Chain"

Terdakwa sendiri dibekuk Jumat, 26 Januari ketika tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai. Dia merupakan penumpang maskapai Qatar Airways QR-962 rute Doha-Denpasar. Dalam kasus ini terdakwa disebut sebagai pengimpor narkoba.

Saat diperiksa, petugas Bea dan Cukai menemukan heroin, amfetamin 2,57 gram, morfin dan diazepam yang disimpan dalam kopernya. Selain itu, petugas juga menemukan 7,79 gram heroin yang disembunyikan dalam celana dalamnya. Dan aksinya itu terdeteksi alat X-Ray, sehingga terdakwa diamankan untuk diperiksa. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Polresta Ungkap Puluhan Kasus Narkoba di Awal Tahun, Dari Cucu Raja Sampai Selebgram
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *