Pansus II DPRD saat menggelar rapat kerja Rabu (24/7). (BP/nan)

BANGLI, BALIPOST.com – Pansus II DPRD Bangli kembali melaksanakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, dengan Dinas PKP, HKTI dan KTNA dan Bagian Hukum, Rabu (24/7). Dalam rapat yang dipimpin langsung Ketua Pansus II  I Nyoman Budiada, itu muncul aspirasi supaya sektor perikanan juga bisa mendapatkan perlindungan serta mendapatkan gelontoran dana dari pemerintah kabupaten.

Usulan itu dilontarkan Ketua KTNA Kintamani dan Asososiasi Perikanan Bangli, I Ketut Wania. Pihaknya berharap dalam Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani ini, supaya bisa dicantumkan petani perikanan. Sebab, dalam Ranperda itu belum ada dicantumkan perlindungan dan pemberdayaan untuk petani ikan. Maka dari tu, pihaknya meminta supaya nantinya ada Perda yang melindungi petani ikan di Bangli.

Baca juga:  Wujudkan Bali Pulau Organik, Diusulkan Ranperda Sistem Pertanian Organik

“Di dalam Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani ini belum tercantum tentang petani ikan. Karena saat ini belum ada kesejahteraan untuk petani ikan di Kintamani. Kita harap kedepannya ada perlindungan untuk petani ikan. Terlebih lagi di Bangli potensi perikanan sangat besar. Itu bisa dilihat dari sumbangan PAD cukup besar dari sektor perikanan,” ujar.

Dia menjelaskan, selama ini belum ada anggaran yang digelontorkan untuk petani perikanan. Sehingga selama ini, tidak ada kepastian terkait itu. maka dari itu, pihaknya berharap dengan adanya Ranperda ini, nantinya bisa dirancang anggaran yang jelas  untuk petani perikanan. “Anggaran ini harus jelas. Sehingga berapa standar minimal bantuan yang digelontorkan. Karena selama ini tidak ada anggaran yang diplot untuk petani ikan,” harapnya.

Baca juga:  DPRD Bangli Segera Bahas Tiga Ranperda

Di bagian lain, Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Bangli, I Made Natih, menyatakan, Ranperda ini dinilai startegis. Diharapkan dengan adanya Perda ini nantinya, muka pertanian di Kabupaten Bangli bisa lebih baik  dan menggeliat kedepannya. Dirinya juga berharap, petani mampu mengembangkan komuditas pertanian yang baru. Dan hasil produk yang dihasilkan oleh patani juga bisa dijembatani.

“Kita harap dengan perda ini nanatinya  mampu mengakomodir semua petani mulai dari kelompok dan perorangan. Termasuk Subak juga diharapkan bisa terakomodir. Jadi, pada intinya jika sudah disahkan menjadi perda, bisa mampu mengakomodir semua petani. Selain itu, kita juga mnegusulkan agar agar pemerintah daerah bersama DPRD bisa memperjuangkan anggran 5 persen dari APBD  untuk petani yang tercantum dalam Ranperda ini,”paparnya.

Baca juga:  Vaksinasi Anak Wujud Perlindungan di Masa Pandemi Covid-19

Sementara itu Ketua Pansus II I Nyoman Budiada, mengatakan, jika untuk masalah perlindungan untuk petani ikan memang belum dicantumkan dalam ranperda ini. Pasalnya, karena ada peraturan untuk kewenangan di sector perikanan ada pada pemerintah pusat, maka dari itu nantinya terkait perda perlindungan petani ikan akan dibuatkan secara tersendiri. (eka prananda/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *