SINGARAJA, BALIPOST.com – Sempat tertunda, pihak menejemen Rumah Sakit Karya Dharma Usada (KDH) Bross Singaraja akhirnya menepati janjinya untuk menghadiri mediasi lanjutan terkait kisruh pengupahan dengan puluhan pekerja kontrak di rumah sakit setempat. Pihak menejemen Rabu (25/7) menyatakan memenuhi tuntutan pekerja kontrak dengan gaji gaji Rp 1,7 juta per bulan.
Dengan kesepakatan ini, kisruh yang sempat mencuat di media masa berakhir dengan happy ending. Kesiapan pihak menejemen menggaji pekerja kontrak ini dituangkan dalam surat perjanjian. Menejemen dihadiri oleh Owner KDH Bross Singaraja Nengah Rukun didampingi Manajer Representatif KDH Bros Singaraja dr. Gede Harsa Wardana.
Penandatanganan perjanjian ini disaksikan pengawas tenagakerja Dinas Tenagakerja Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bali dan Sekretaris Disnakertrans Buleleng Dewa Putu Susrama.
Mediasi final ini dihadiri pegawai kontrak dam mereka bersukur setelah menejemen menyetujui tuntutan mereka. Pekerja ini menilai pengupahan sesuai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan segera diterapkan.
Menejer Representatif KDH Bross Singaraja dr. Gede Harsa Wardana mengatakan, keputusan pengupahan sesuai KHL tersebut diambil setelah pihak owner mengadakan rapat dengan pihak pemegang saham KDH Bross Kamis (19/7) lalu.
Gaji Rp 1,7 juta sebulan tersebut merupakan batas minimal dan penerapannya tidak dipukul rata dengan semua karyawan. Ini karena ada bidang tugas yang berbeda dan stastus karyawan itu sedniri. Kesepakatan pembayaran gaji berlaku mulai bulan depan.
Meski telah memenuhi tuntutan pekerjanya, menejemen KDH Bross tidak langsung mengajukan tuntutan baru terhadap para karyawan. Ini karena umumnya bahwa semua karyawan merupakan keluarga besar KDH Bross Singaraja, sehingga diharapkan kewajiban setiap karyawan mengikuti aturan menejemen yang berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Buleleng.
“Kami mengusahakan sesegera mungkin, dan perjanjian upah sesuai tuntutan teman-teman pekrja ini secepatnya berlaku, sebab waktu sudah mepet sekali waktunya. Paling tidak bulan depan mulai dan kami perlu waktu sekitar seminggu untuk memproses administrasinya,” katanya.
Sementara itu, Sekretris Disnakertrans Dewa Putu Susrama menyambut baik keputusan yang yang diambil menejemen dan pekerja. Hasil mediasi sudah sesuai harapan dari pihak karyawan. Terkait nilai gaji Rp 1,7 juta sudah dinilai layak karena sudag sesuai dengan KHL. Dewa Putu Susrama mengingatkan para karyawan diminta bekerja semaksimal mungkin sehingga perusahaan mendapat keuntungan yang nantinya berimbas pada peningkatan kesejahtraan semua karyawan.
“Sudah clear dan pada intinya tidak ada keberatan dari pihak pengusaha. Kami minta agar mereka bekerja semaksimal mungkin guna meningkatkan income perusahaan,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah pekerja kontrak mengadu ke Disnakertrans lantaran gaji mereka dipangkas sejak Rumah Sakit KDH dikelola oleh menejemen rumah sakit Bali Royal yang kemudian menajdi KHD Bross Singaraja. Pekerja kontrak yansg tadinya mendapat gaji Rp 2 juta dipangkas menjadi Rp 800.000 per bulan. Alasan pemangkasan gaji ini karena menejemen yang baru melakukan penyesuaian pengelolaan pengupahan untuk semua pekerja. Keberatan dengan kebijakan itu, pekerja ini mengadu ke Disnakertrans dan meminta gaji Rp 1,7 juta per bulan. (mudiarta/balipost)